Jogja

KAI Daop VI Peroleh Serat Kekancingan dari Keraton, Izin untuk Penggunaan Tanah Kasultanan

M. Mubin Wibawa | 12 Agustus 2025, 10:05 WIB
KAI Daop VI Peroleh Serat Kekancingan dari Keraton, Izin untuk Penggunaan Tanah Kasultanan

Akurat.co, Jogja-PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop VI Yogyakarta memperoleh empat Serat Kekancingan dari Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

Penyerahan Serat Kekancingan sebagai wujud komitmen bersama dalam menjaga tertib administrasi pemanfaatan tanah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Melalui Serat Kekancingan, PT KAI sah menggunakan tanah Kasultanan yang menjadi lokasi operasional stasiun di Daerah Istimewa Yogyakarta

Dikutip dari laman resmi Pemprov DIY, penggunaan tanah Kasultanan untuk penyelenggaraan perkeretaapian diatur melalui Perjanjian Induk yang ditandatangani oleh GKR Condrokirono selaku Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura dan Rudi AS Aturridha selaku Direktur Pengembangan Usaha dan Kelembagaan PT KAI.

Baca Juga: KAI Siap Kembalikan Bea Penumpang Terdampak Penanganan Operasional KA Argo Bromo Anggrek, Simak Ketentuannya!

Sementara, Perjanjian Pelaksanaan ditandatangani oleh GKR Mangkubumi selaku Penghageng Kawedanan Hageng Punokawan Datu Dana Suyasa dan Bambang Respationo selaku Kepala PT KAI (Persero) DAOP VI Yogyakarta.

Direktur Pengembangan Usaha dan Kelembagaan PT KAI, Rudi AS Aturridha, menyampaikan apresiasi atas kerja sama ini.

"Acara hari ini sebenarnya lanjutan dari komitmen kami kepada Keraton Yogyakarta.

Kami berterima kasih sekali telah diberikan kesempatan untuk melakukan kerja sama terhadap penggunaan aset untuk stasiun maupun yang lainnya," ujar Rudi saat acara penyerahaan Serat Kekancingan di Pendapa Ndalem Kilen, Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, Senin (11/08).

Rudi menyampaikan bahwa kerja sama ini guna meningkatkan pelayanan KAI, yang semakin terus bertambah penumpang.

"Insyaallah kerja sama ini bisa memuaskan semua pihak dan lebih ke arah pelayanan publik, mengingat penumpang kami per hari bisa mencapai 10-15 ribu orang," ujarnya.

Penyerahan ini juga menandai kepatuhan pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 49 Tahun 2018 tentang Prosedur Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.

Dengan demikian, pemanfaatan tanah oleh PT KAI telah memiliki dasar hukum yang jelas dan terdokumentasi.

Baca Juga: Mulai 1 Agustus 2025, KAI Daops 6 Yogyakarta Tambah Luxury Lounge di Lantai 2 Stasiun Yogyakarta

Penghageng II Kawedanan Panitikisma Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, KRT Suryo Satrianto, menegaskan bahwa penyerahan Serat Kekancingan kepada PT KAI (Persero) bertujuan memberikan kepastian hukum atas penggunaan tanah Kasultanan.

“Tujuan diberikannya Serat Kekancingan ini untuk memberikan kepastian hukum, penertiban administrasi, dan menjamin akuntabilitas dalam pengelolaan serta pemanfaatan Tanah Kasultanan.

Selain itu, fungsinya juga sebagai surat keputusan izin pemanfaatan hak atas Tanah Kasultanan dalam jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang/diperbarui,” jelasnya.

Langkah ini diharapkan menjadi contoh penerapan tertib administrasi dalam pengelolaan aset daerah berbasis tanah Kasultanan, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, Kasultanan, dan BUMN dalam mendukung layanan transportasi publik di Yogyakarta.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.