KAI Daop VI Peroleh Serat Kekancingan dari Keraton, Izin untuk Penggunaan Tanah Kasultanan

Akurat.co, Jogja-PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop VI Yogyakarta memperoleh empat Serat Kekancingan dari Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
Penyerahan Serat Kekancingan sebagai wujud komitmen bersama dalam menjaga tertib administrasi pemanfaatan tanah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Melalui Serat Kekancingan, PT KAI sah menggunakan tanah Kasultanan yang menjadi lokasi operasional stasiun di Daerah Istimewa Yogyakarta
Dikutip dari laman resmi Pemprov DIY, penggunaan tanah Kasultanan untuk penyelenggaraan perkeretaapian diatur melalui Perjanjian Induk yang ditandatangani oleh GKR Condrokirono selaku Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura dan Rudi AS Aturridha selaku Direktur Pengembangan Usaha dan Kelembagaan PT KAI.
Sementara, Perjanjian Pelaksanaan ditandatangani oleh GKR Mangkubumi selaku Penghageng Kawedanan Hageng Punokawan Datu Dana Suyasa dan Bambang Respationo selaku Kepala PT KAI (Persero) DAOP VI Yogyakarta.
Direktur Pengembangan Usaha dan Kelembagaan PT KAI, Rudi AS Aturridha, menyampaikan apresiasi atas kerja sama ini.
"Acara hari ini sebenarnya lanjutan dari komitmen kami kepada Keraton Yogyakarta.
Kami berterima kasih sekali telah diberikan kesempatan untuk melakukan kerja sama terhadap penggunaan aset untuk stasiun maupun yang lainnya," ujar Rudi saat acara penyerahaan Serat Kekancingan di Pendapa Ndalem Kilen, Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, Senin (11/08).
Rudi menyampaikan bahwa kerja sama ini guna meningkatkan pelayanan KAI, yang semakin terus bertambah penumpang.
"Insyaallah kerja sama ini bisa memuaskan semua pihak dan lebih ke arah pelayanan publik, mengingat penumpang kami per hari bisa mencapai 10-15 ribu orang," ujarnya.
Penyerahan ini juga menandai kepatuhan pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 49 Tahun 2018 tentang Prosedur Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
Dengan demikian, pemanfaatan tanah oleh PT KAI telah memiliki dasar hukum yang jelas dan terdokumentasi.
Baca Juga: Mulai 1 Agustus 2025, KAI Daops 6 Yogyakarta Tambah Luxury Lounge di Lantai 2 Stasiun Yogyakarta
Penghageng II Kawedanan Panitikisma Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, KRT Suryo Satrianto, menegaskan bahwa penyerahan Serat Kekancingan kepada PT KAI (Persero) bertujuan memberikan kepastian hukum atas penggunaan tanah Kasultanan.
“Tujuan diberikannya Serat Kekancingan ini untuk memberikan kepastian hukum, penertiban administrasi, dan menjamin akuntabilitas dalam pengelolaan serta pemanfaatan Tanah Kasultanan.
Selain itu, fungsinya juga sebagai surat keputusan izin pemanfaatan hak atas Tanah Kasultanan dalam jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang/diperbarui,” jelasnya.
Langkah ini diharapkan menjadi contoh penerapan tertib administrasi dalam pengelolaan aset daerah berbasis tanah Kasultanan, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, Kasultanan, dan BUMN dalam mendukung layanan transportasi publik di Yogyakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Prediksi Pertandingan PSIM vs PSM Makassar, Tuan Rumah Terbebani Wajib Menang
- 2K-24 Healthy Run 2026 di Jogja, Boleh Bawa Stroller?
- 3Gaji ASN Lewat KDMP, DPRD DIY Khawatirkan Keamanan Data
- 4Kolaborasi 5 Universitas APTIK di UAJY: Cetak Mahasiswa Ilmu Komunikasi Melek Teknologi AI
- 5Tangan di Saku, Manajer PSIM Iksan Mahar Meminta Maaf
- 6Hadapi PSIM, PSM Makassar Lakukan Persiapan Khusus
- 7Kapolda Baru DIY Bakal Terbitkan Aturan Unjuk Rasa
- 8Kalah 4 Kali Beruntun, Pelatih PSIM: Wajar Suporter Kecewa dan Marah
- 9Kalah 4 Kali Beruntun, Pelatih PSIM: Wajar Suporter Kecewa dan Marah
- 10Suporter PSIM Minta Van Gastel Dipecat Dalam Waktu 1x24 Jam





