Jogja

Guru Besar Geologi UGM Prof.Dwikorita: Wilayah yang Terkena Banjir Tak Layak Dijadikan Hunian

M. Mubin Wibawa | 17 Desember 2025, 10:05 WIB
Guru Besar Geologi UGM Prof.Dwikorita: Wilayah yang Terkena Banjir Tak Layak Dijadikan Hunian

Akurat.co,Jogja-Guru Besar Teknik Geologi dan Lingkungan UGM, Prof. Dwikorita Karnawati meminta pemerintah memerhatikan hunian warga agar bencana tak terulang.

Menurutnya, kebijakan hunian sementara (Huntara) dan hunian tetap (Huntap) pascabencana di Sumatera harus dirancang untuk mencegah terulangnya bencana, dah bukan hanya sekadar untuk memulihkan kondisi sebelum bencana terjadi.

Terlebih, ia mengingatkan bahwa berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), potensi hujan masih dapat berlangsung hingga Maret–April 2026, sehingga risiko banjir bandang dan longsor susulan masih sangat tinggi.

Baca Juga: Mahasiswa Terdampak Bencana Banjir Sumatera Dapat Bantuan Beras dari Pemda DIY

Oleh karena itu, kebijakan hunian pascabencana tidak boleh berhenti pada fase tanggap darurat, melainkan harus terintegrasi dalam rehabilitasi dan rekonstruksi jangka panjang, termasuk pemulihan lingkungan secara menyeluruh.

Dikutip dari laman resmi UGM, Dwikorita menjelaskan bahwa banyak wilayah terdampak berada di kawasan kipas aluvial, yaitu bentang alam hasil endapan banjir bandang di masa lalu.

Secara geologi, kawasan ini merupakan zona aktif yang menyimpan memori bencana dan tetap berpotensi terlanda kembali dalam rentang waktu puluhan tahun.

“Jika kawasan ini kembali dijadikan hunian tetap, maka risiko bencana tidak dihilangkan, melainkan diwariskan kepada generasi berikutnya,” tuturnya.

Hunian Tetap Harus di Zona Aman

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Dwikorita menegaskan bahwa wilayah yang pernah terlanda banjir bandang tidak layak dijadikan lokasi hunian tetap (Huntap), terutama untuk hunian jangka panjang.

Kawasan tersebut seharusnya ditetapkan sebagai zona merah yang difungsikan untuk konservasi dan rehabilitasi lingkungan.

Untuk mencegah bencana berulang, Dwikorita merekomendasikan agar kawasan yang telah terdampak banjir bandang ditetapkan sebagai zona merah dan dilarang untuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap).

Baca Juga: Daftar Kampus Jogja yang Beri Bantuan Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera

Pembangunan Huntap harus diarahkan secara tegas ke zona aman yang ditetapkan berdasarkan pemetaan risiko geologi lingkungan, serta disertai syarat pemulihan kerusakan lingkungan, terutama di wilayah hulu DAS, sebagai prasyarat utama agar potensi bencana serupa tidak kembali terulang.

Zona aman tersebut harus mencakup berada di luar bantaran sungai aktif, memiliki jarak aman dari lereng curam, serta tetap mempertimbangkan akses air baku dan layanan dasar lainnya.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.