Jogja

Ketua Fraksi Golkar Melchias Mekeng Sebut DIY Layak jadi Pelopor Kemandirian Fiskal

Yudi Permana | 24 November 2025, 19:16 WIB
Ketua Fraksi Golkar Melchias Mekeng Sebut DIY Layak jadi Pelopor Kemandirian Fiskal

Akurat.co,Jogja-Ketua Fraksi Golkar, Melchias Markus Mekeng menyebut Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) layak menjadi pelopor kemandirian fiskal.

Melchias Mekeng menilai DIY kredibel untuk menerbitkan obligasi daerah.

"Saya yakin DIY pasti kredibel menerbitkan obligasi daerah.

Kalau saya lihat dari data Yogya, tingkat kesehatannya sangat satisfying, dan itu adalah salah satu indikator bahwa ini kredibel untuk melakukan obligasi daerah,” tegas Mekeng pada Sarasehan Nasional Obligasi Daerah sebagai Alternatif Sumber Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik, Senin (24/11) di Sahid Raya, Sleman.

Menurutnya, tingkat kesehatan fiskal DIY yang baik menjadikan daerah ini berpotensi menjadi indikator positif bagi lembaga pemeringkat (rating agency).

Namun, ia menekankan, keberhasilan obligasi tetap bergantung pada pembenahan APBD agar menjadi accountable, kredibel, dan transparan.

Baca Juga: Merasa Ketidakadilan, Pekerja Trans Jogja Sampaikan Keluhan ke DPRD DIY

Mekeng pun menegaskan bahwa meskipun sudah ada aturan turunan, undang-undang spesifik tentang obligasi daerah tetap diperlukan agar instrumen ini menarik di mata investor.

Ia optimis, jika undang-undang rampung pada tahun 2026, penerbitan obligasi daerah sudah bisa dilakukan pada tahun 2027.

Mekeng mengatakan ada penyusutan drastis Dana Alokasi Umum (DAU) yang tadinya distatemenkan 26%.

Obligasi daerah adalah instrumen vital untuk kemandirian fiskal daerah. Ia berharap Presiden Prabowo segera merestui instrumen ini agar dapat menjadi opsi investasi bagi publik

Di sisi lain, Mekeng memberikan pandangan mengenai urgensi politik dan konstitusional obligasi daerah.

Ia mendefinisikan obligasi daerah sebagai sumber pinjaman jangka menengah atau panjang yang diterbitkan untuk masyarakat, serupa dengan Surat Utang Negara (SUN).

Mekeng menegaskan bahwa langkah ini memiliki keterkaitan kuat pada konstitusi, merujuk pada UUD 1945 Pasal 18 Ayat 2 dan Pasal 18A Ayat 2 yang mewajibkan daerah mengatur urusan pemerintahan secara otonomi.

Ia mencontohkan keberhasilan SUN yang setelah adanya UU Tahun 2002 langsung menjadi instrumen investasi kredibel dengan outstanding mencapai ribuan triliun.

Dampak positif undang-undang obligasi daerah dinilainya akan serupa, yakni meningkatkan kredibilitas fiskal, diversifikasi sumber pembiayaan, penguatan pasar modal, dan peningkatan transparansi fiskal.

Baca Juga: Dosen Ekonomi UMY Soroti Jumlah Pengangguran yang Menurun, Jogja Miliki Pasar Kerja yang Bagus

Dalam kesempatan sama, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan, ambisi pembangunan daerah, mulai dari peningkatan layanan publik hingga pembangunan infrastruktur strategis, kini terbentur kendala utama.

Kebutuhan pembiayaan jangka panjang untuk proyek-proyek vital gagal ditopang oleh sumber pendanaan konvensional.

Untuk mengatasi hambatan ini, Sri Sultan menekankan bahwa landasan hukum penerbitan Obligasi Daerah telah matang.

Landasan hukum tersebut mencakup UU No. 1/2022 tentang HKPD, PP No. 1/2024, dan khususnya Peraturan Menteri Keuangan No. 87 Tahun 2024 yang memberikan panduan teknis komprehensif.

“Dengan hadirnya payung hukum yang lengkap, pemerintah daerah kini memiliki peluang strategis, untuk memanfaatkan obligasi sebagai sumber pembiayaan yang kredibel, aman, dan produktif,” papar Sri Sultan dikutip dari laman resmi Pemda DIY.

Selain menawarkan jangka waktu yang ideal untuk proyek infrastruktur layanan publik, Sri Sultan memaparkan bahwa obligasi dapat mendorong disiplin fiskal melalui keterlibatan auditor dan kewajiban keterbukaan informasi, sekaligus menjadi media partisipasi publik bagi masyarakat dan investor lokal.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.