Jogja

10 Pelaku UMKM Kota Jogja Ikuti Inacraft Festival 2026

Haris Ma'ani | 16 Juli 2026, 13:04 WIB
10 Pelaku UMKM Kota Jogja Ikuti Inacraft Festival 2026
Salah satu produk UMKM Kota Jogja yang mejeng di Inacraft Festuval 2026. (foto: pemkot jogja)

Akurat.co,Jogja-Perhatian Pemkot Jogja kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ditunjukkan dengan langkah nyata.

Pemkot memfasilitasi 10 pelaku UMKM untuk mengikuti pameran kerajinan Inacraft Festival yang digelar di Jogja Expo Center (JEC) 15-19 Juli 2026.

Kesepuluh pelaku UMKM telah melewati kurasi dari Dinas Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Kota Yogyakarta.

Baca Juga: INACRAFT, Pameran Kerajinan dan Produk Kreatif Terbesar di Indonesia akan Digelar di Jogja

Produk UMKM dari Kota Yogyakarta antara lain kerajinan kulit seperti tas dan dompet, kain jumputan serta aksesoris kalung dan gelang.

Salah satu pelaku UMKM dari Kota Yogyakarta yang mendapat fasilitas mengikuti Inacraft Festival adalah Tuliswati Sandhi dengan produk kain jumputan.

Warga Tahunan itu bersyukur produk kain dan baju-baju jumputan karyanya masuk dalam penilaian kurasi dari Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta.

“Harapannya kita selalu maju dan berinovasi. Kemudian mengenalkan produk-produk kita lebih luas lagi. Apalagi ini di Inacraft, pameran terbesar Asia," ungkapnya dikutip dari laman resmi Pemkot Jogja.

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmwan mengatakan Inacraft Festival pertama kali diselenggarakan di Yogyakarta.

Kegiatan itu merupakan rangkaian road to Inacraft yang akan diadakan di Jakarta bulan Oktober nanti.

Baca Juga: Gubernur DIY : Pameran Kerajinan Bukan Sekedar Produk Ekonomi

"Pemkot Yogyakarta juga berpartisipasi dalam Inacraft Festival di JEC dengan memfasilitasi sejumlah pelaku UMKM dengan berbagai produk kerajinan untuk mengikuti pameran tersebut," jelasnya.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.