Jogja

5 Fakta Menarik Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon di Bantul, Kerugian Rp3,5 Miliar, Pelaku Manfaatkan Si Mbah yang Tak Bisa Baca Tulis

Yudi Permana | 21 Juni 2025, 07:27 WIB
5 Fakta Menarik Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon di Bantul, Kerugian Rp3,5 Miliar, Pelaku Manfaatkan Si Mbah yang Tak Bisa Baca Tulis

Akurat.co, Jogja-Tupon Hadi Suwarno alias Mbah Tupon tak menyangka. Di usia rentanya harus mengalami kasus mafia tanah yang merugikannya sampai Rp3,5 miliar.

Yang membuat ironis, Mbah Tupon yang menjadi korban penipuan malah sempat digugat oleh para pelaku.

Dirangkum dari berbagai sumber, termasuk pernyataan Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, berikut adalah sejumlah fakta menarik kasus Mbah Tupon.

1. Bupati Bantul bela Mbah Tupon

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih membela Mbah Tupon. Dalam pernyataannya, Abdul Halim sedikit geram kenapa orang yang tertipu, terdzolimi malah digugat.

"Orang tertipu, terdzolimi malah digugat. Itu kan gak masuk akal. Sampai hari ini tersangka sudah ditetapkan. Sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Kita tunggu dan sertifikat Mbah Tupon sudah disita oleh Polda," tegas Abdul Halim.

Baca Juga: Libur Sekolah Tiba, Stasiun Tugu Yogyakarta Sambut Penumpang dengan Balon Udara Film Jumbo

Menurutnya, para tersangka yang selama ini menguasai sertifikat itu, penguasaan itu sudah tidak ada lagi. "Artinya ini perkembangannya kan positif," kata Halim.

Abdul Halim mengatakan, namun tentu saja yang namanya proses hukum memerlukan waktu.

"Tapi kan pemerintah sudah memastikan bahwa proses ini berjalan. Sudah bekerja, sertifikat sudah diblokir, fisiknya sudah dipegang oleh Polda, tinggal kita menunggu selangkah lagi menyerahkan ini (sertifikat) ke Mbah Tupon," ujarnya.

2. Polda DIY tetapkan 7 tersangka, manfaatkan keterbatasan Mbah Tupon yang tak bisa baca tulis

Polda DIY menahan enam dari tujuh orang tersangka yang terlibat kasus aset properti Mbah Tupon.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol. Idham Mahdi mengungkap modus sistematis yang memanfaatkan keterbatasan korban Mbah Tupon, lansia 70 tahun yang tidak bisa baca tulis dan mengalami gangguan pendengaran.

“Para tersangka memanfaatkan kekurangan dari Mbah Tupon yang tidak bisa baca tulis dan pendengarannya terganggu untuk melakukan serangkaian tindak pidana terstruktur,” ungkapnya dalam konferensi pers Jumat (20/6/2025)

Baca Juga: Mandiri Jogja Marathon 2025 Dijadikan Momen Kampanye Hijau, Peserta Bisa Itung Emisi Karbon hingga Daur Ulang Pakaian jadi Suvenir

3. Sertifikat digunakan mendapatkan kredit bank senilai Rp2,5 miliar

Sindikat dipimpin MA (47), warga Kotagede yang berperan sebagai dalang skenario jual beli fiktif. MA menggunakan sertifikat hasil manipulasi untuk memperoleh kredit bank total Rp 2,5 miliar atas namanya sendiri.

Skema rumit dimulai ketika BR (60) memberikan Sertifikat Hak Milik sambil membujuk Mbah Tupon.

Selanjutnya, Tk (54) mengatur agar korban menandatangani dokumen Akta Jual Beli fiktif tanpa pernah dibacakan isinya.

4. Adanya keterlibatan profesi hukum

Idham Mahdi menjelaskan keterlibatan profesi hukum terungkap dengan peran AH (60), seorang PPAT yang membuat Akta Jual Beli (AJB) fiktif tanpa kehadiran dan kesepakatan para pihak.

AH mendapat imbalan Rp 10 juta atas jasanya memproses balik nama SHM 24451 menjadi atas nama IF (46).

Baca Juga: Kunjungi Mal Pelayanan Publik Bantul, GKR Hemas Soroti Komunikasi Petugas dan Usulkan Layanan untuk Penyandang Disabilitas

VW (50) kemudian menggunakan akta palsu nomor 145/2022 untuk menjual dan menggadaikan SHM 24452 kepada Murtijo senilai Rp 150 juta.

“Dari jumlah tersebut, VW membagi Rp 18,75 juta kepada Tk dan menggunakan Rp 90 juta untuk kepentingan pribadi,” imbuhnya.

Sementara itu, Ty (50) mengurus seluruh proses pembuatan AJB fiktif ke PPAT AR atas perintah MA, lalu menerima transfer Rp 137 juta dari MA untuk menyerahkan SHM kepada Notaris HS.

5. Kasus terungkap pada April 2025

Kasus terungkap April 2025 ketika Sihono memberitahu Mbah Tupon bahwa SHM 24451 sedang dalam proses lelang di Bank PT PNM, sementara SHM 24452 telah dijadikan jaminan utang oleh VW kepada Murtijo.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.