Jogja

Buntut Kebakaran Terra Drone, Mendagri Minta Penerbitan Izin Bangunan Gedung Diperketat

M. Mubin Wibawa | 10 Desember 2025, 18:53 WIB
Buntut Kebakaran Terra Drone, Mendagri Minta Penerbitan Izin Bangunan Gedung Diperketat

Akurat.co,Jogja-Kebakaran Gedung Terra Drone di Jakarta Pusat menelan 22 korban jiwa.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian meminta penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diperketat.

Dalam kesempatan ini Tito menyampaikan, Presiden Prabowo pasti 'tidak akan sampai hati' melihat tragedi yang merenggut 22 nyawa, termasuk satu perempuan yang sedang mengandung.

Baca Juga: Pemkab Sleman Bersama KPK dan DPRD Gelar Bimtek Keluarga Berintegritas

Sebagai pembina pemerintah daerah (pemda), ia menegaskan tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.

“Saya yakin bapak presiden tidak menginginkan ini terulang kembali.

Saya selaku mendagri tentu pembina wilayah memiliki tanggung jawab untuk menangani dan memastikan jangan sampai terulang kembali,” kata Tito usai mengecek langsung kondisi gedung yang terbakar, Rabu (10/12/2025).

Tito mengatakan dirinya ingin melihat langsung kondisi gedung dan memahami penyebab utama kebakaran, sehingga dapat menjadi peringatan bagi seluruh pemda dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ia mempertanyakan kelayakan gedung enam lantai tersebut yang tidak memiliki jalur evakuasi, sehingga lebih berisiko menelan korban jiwa jika terjadi kebakaran.

Tito meminta pemda memperketat penerbitan PBG, terutama untuk bangunan berisiko tinggi.

“Setiap pembuatan bangunan harus ada pengujian pencegahan atau mitigasi kebakaran,” tegas Tito.

Ia menambahkan, mekanisme Online Single Submission (OSS) setelah terbit Undang-Undang tentang Cipta Kerja memang mempermudah proses PBG melalui kategori risiko rendah, sedang, dan tinggi.

Namun kejadian di Terra Drone menunjukkan perlunya evaluasi, terutama terkait bangunan tinggi yang tidak dilengkapi sarana keselamatan.

Kebakaran diduga bermula dari lantai satu akibat bahan baterai drone yang mudah terbakar, lalu api merembet membakar sebagian gedung.

Sejumlah pekerja terjebak dan tidak bisa menyelamatkan diri dari kepungan asap.

Tito mengingatkan salah satu syarat bangunan adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Resmi Tutup Akses Jembatan Kewek

"Sertifikat ini termasuk mengenai pencegahan kebakaran, maka biasanya akan dicek oleh dinas pemadam kebakaran pada saat SLF akan diterbitkan. Apakah suatu gedung punya alat pemadam kebakaran dan jalur evakuasi?" kata Tito.

Kemendagri akan menurunkan Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk menginvestigasi potensi pelanggaran administrasi dan regulasi dalam pembangunan gedung Terra Drone.

Sebagai tindak lanjut, Tito akan menggelar rapat daring pada Kamis (11/12/2025) bersama seluruh kepala daerah, kepala dinas pemadam kebakaran, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memperketat mitigasi risiko kebakaran pada gedung-gedung tinggi di seluruh Indonesia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.