Pemda DIY dan Kejati Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Akurat.co,Jogja-Pemerintah Daerah DIY bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa hukum tidak semata-mata berfungsi menghukum, melainkan menjaga keseimbangan hidup bersama secara berkelanjutan.
“Hukum, pada hakikatnya, bukan semata perangkat normatif untuk menghukum kesalahan, melainkan pranata kebijaksanaan, yang dirancang untuk menjaga keseimbangan hidup bersama,” ujar Sri Sultan dikutip dari laman resmi Pemda DIY, Senin (22/12/2025).
Baca Juga: Lebih Ramah Lingkungan, DPRD DIY Dukungan Langkah Pemda Gantikan Bentor dengan Becak Listrik
Sri Sultan menyampaikan penandatanganan MoU ini harus dimaknai sebagai wujud kehadiran negara dalam mengelola keadilan secara lebih manusiawi.
Sultan menekankan bahwa pidana kerja sosial memberikan ruang pemulihan, baik bagi pelaku maupun masyarakat.
“Pidana kerja sosial, memberi ruang bagi pelaku, untuk menebus kesalahan melalui kerja nyata, yang berguna bagi masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, I Gde Ngurah Sariada menyampaikan bahwa lahirnya KUHP Nasional Tahun 2023 menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum pidana Indonesia, termasuk pengenalan pidana kerja sosial.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan peran aktif pemerintah daerah dan instansi terkait.
“Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak dapat berjalan hanya oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga: Pemda DIY Bantu Rp 1 Miliar untuk Korban Banjir Sumatera dan Aceh
Diperlukan perangkat pemerintah daerah dan juga instansi berkait sebagai mitra strategis Kejaksaan untuk menyediakan sarana, prasarana, serta ruang sosial bagi pelaksanaan kerja sosial di wilayahnya," tuturnya.
Adapun, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, menggantikan KUHP lama yang telah diberlakukan sejak tahun 1946.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Sukses Jual 1.000 Unit V23, iCAR Hadir di Sleman Yogyakarta
- 2Keren, Rasio Ketersediaan Darah PMI Kota Jogja Tertinggi se-Indonesia
- 3Diva Maulana hingga Oscar Prasetyo Berjaya di Kraton Cup XXVIII 2026
- 4Penumpang KA Jarak Jauh Daop 6 Yogyakarta Tembus 10,5 Juta
- 5Senator DIY Syauqi Soeratno Harapkan PSIM Bisa Berkandang di Mandala Krida Musim Depan
- 6Batas Kelurahan Sleman Tuntas 100%, Sejarah Baru Bagi DIY?
- 7Pelajar Kota Jogja Beradu Kreativitas dan Imajinasi melalui Mural
- 8TKD DIY Anjlok Drastis, Dana Desa 2026 Dipangkas 74 Persen!
- 9Batas Kelurahan Sleman Tuntas 100%, Sejarah Baru Bagi DIY?
- 10Pelajar Kota Jogja Beradu Kreativitas dan Imajinasi melalui Mural





