Jogja

Pemda DIY dan Kejati Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

M. Mubin Wibawa | 22 Desember 2025, 06:28 WIB
Pemda DIY dan Kejati Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Akurat.co,Jogja-Pemerintah Daerah DIY bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa hukum tidak semata-mata berfungsi menghukum, melainkan menjaga keseimbangan hidup bersama secara berkelanjutan.

“Hukum, pada hakikatnya, bukan semata perangkat normatif untuk menghukum kesalahan, melainkan pranata kebijaksanaan, yang dirancang untuk menjaga keseimbangan hidup bersama,” ujar Sri Sultan dikutip dari laman resmi Pemda DIY, Senin (22/12/2025).

Baca Juga: Lebih Ramah Lingkungan, DPRD DIY Dukungan Langkah Pemda Gantikan Bentor dengan Becak Listrik

Sri Sultan menyampaikan penandatanganan MoU ini harus dimaknai sebagai wujud kehadiran negara dalam mengelola keadilan secara lebih manusiawi.

Sultan menekankan bahwa pidana kerja sosial memberikan ruang pemulihan, baik bagi pelaku maupun masyarakat.

“Pidana kerja sosial, memberi ruang bagi pelaku, untuk menebus kesalahan melalui kerja nyata, yang berguna bagi masyarakat,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, I Gde Ngurah Sariada menyampaikan bahwa lahirnya KUHP Nasional Tahun 2023 menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum pidana Indonesia, termasuk pengenalan pidana kerja sosial.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan peran aktif pemerintah daerah dan instansi terkait.

“Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak dapat berjalan hanya oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga: Pemda DIY Bantu Rp 1 Miliar untuk Korban Banjir Sumatera dan Aceh

Diperlukan perangkat pemerintah daerah dan juga instansi berkait sebagai mitra strategis Kejaksaan untuk menyediakan sarana, prasarana, serta ruang sosial bagi pelaksanaan kerja sosial di wilayahnya," tuturnya.

Adapun, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, menggantikan KUHP lama yang telah diberlakukan sejak tahun 1946.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.