Jogja

Operasi Wira Waspada Serentak, Kantor Imigrasi Yogyakarta Temukan Ini

Yudi Permana | 21 Juli 2025, 21:02 WIB
Operasi Wira Waspada Serentak, Kantor Imigrasi Yogyakarta Temukan Ini

Akurat.co, Jogja - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY melaksanakan Operasi Wira Waspada 2025.

Kegiatan tersebut, merupakan bagian dari upaya pengawasan keimigrasian nasional yang diselenggarakan serentak di seluruh wilayah Indonesia. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, menegaskan komitmen penuh jajarannya dalam menjalankan operasi ini.

“Seluruh personel kami telah dibekali arahan dan pemahaman teknis yang komprehensif, serta berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi prinsip humanis dan kepatuhan terhadap hukum,” ujarnya, Senin (21/07/2025).

Baca Juga: KAI Daop 6 Yogyakarta Layani 100 Ribu Lebih Penumpang Wisatawan Mancanegara

Dalam pelaksanaan Operasi Wira Waspada 2025 ini, tim gabungan fokus melakukan pengawasan di lima perusahaan target, yaitu: 

  • PT. World Innovative Telecommunication (OPPO) 
  • PT. Shopee International Indonesia 
  • PT. SK Glove 
  • PT. Anggun Kreasi 
  • PT. Chalabi Group Indonesia 

Fokus pengawasan meliputi pemeriksaan dokumen keimigrasian dan validitas izin tinggal orang asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut. 

Dalam giat tersebut, petugas telah melakukan pendalaman terkait kegiatan dan keberadaan 19 orang asing dari lima titik target yang telah ditentukan. 

Dari hasil pendalaman, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing yang diperiksa di sebagian besar lokasi. Seluruh proses pengawasan berjalan dengan lancar dan humanis.

Baca Juga: 5 Objek Wisata di Sleman Jadi yang Terbanyak Dikunjungi Di Semester Pertama 2025 

Namun, dalam pendalaman di PT Chalabi Grup Indonesia, ditemukan informasi mengenai satu orang warga negara Irak yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap pegawai di perusahaan tersebut.

Menindaklanjuti temuan ini, tim segera melakukan konfirmasi keabsahan status orang asing tersebut kepada pihak UNHCR dan berkoordinasi dengan Polres Bantul untuk penelusuran lebih lanjut.

Berdasarkan hasil koordinasi, diketahui bahwa warga negara asing tersebut sudah berada di Cisarua, Bogor. 

Berdasarkan hasil pendalaman dan koordinasi tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta melimpahkan kasus ini kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan wilayah hukumnya.

Kegiatan ini menunjukkan upaya berkelanjutan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia sesuai dengan koridor hukum, demi menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta mendukung penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana. 

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.