Jogja

DPRD DIY Apresiasi Langkah Gubernur Tentang Usulan Raperda Transformasi Badan Usaha Kredit Pedesaan di Gunungkidul

Yudi Permana | 12 September 2025, 15:50 WIB
DPRD DIY Apresiasi Langkah Gubernur Tentang Usulan Raperda Transformasi Badan Usaha Kredit Pedesaan di Gunungkidul

Akurat.co, Jogja - Pemerintah Daerah DIY dalam hal ini Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengajukan usulan perubahan kedua terhadap program pembentukan Peraturan Daerah atau Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2025.

Adapun perubahan yang dilakukan salah satunya adalah Raperda tentang Transformasi Badan Usaha Kredit Pedesaan di Kabupaten Gunungkidul menjadi Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Badan Usaha Kredit Pedesaan Kabupaten Gunungkidul. 

Hal tersebut diungkapkan anggota DPRD DIY dari Fraksi Partai Golkar Lilik Syaiful Ahmad, Jumat (12/09/2025).

Pihaknya mengapresiasi Gubernur DIY dan jajarannya yang sudah mengajukan raperda tentang Transformasi BUKP di Kabupaten Gunungkidul menjadi perseroan.

Baca Juga: Tak Cuma Keamanan dan Ketertiban, Polres Bantul juga Bantu Pemerintah di Sektor Pertanian dan Ketahanan Pangan

"Ini merupakan salah satu opsi bagaimana menindaklanjuti arahan, perintah, atau peraturan OJK tentang pengelolaan dana simpan pinjam sesuai dengan aturan OJK," kayanya.

Untuk itu, DPRD DIY akan segera menindaklanjutinya. Jangan sampai nanti jadi temuan.

"Kan arahannya bisa menjadi bentuk koperasi atau menjadi bentuk PT (perseroan)," ungkapnya.

Menurut Lilik hal ini perlu didorong. Sebab sudah sesuai dengan aturan perundangan dan juga OJK.

Selain itu, usulan ini merupakan tahapan-tahapan untuk penyelesaian masalah yang ada.

Baca Juga: CCTV Kronggahan Sleman Sempat Diretas, Muncul Tulisan Ini...

Menurut informasi yang ia dapat, BUKP yang paling sehat terdapat di Gunung Kidul.

"Jadi jangan sampai sesuatu yang sudah berjalan, potensi yang bagus ini, menjadi tidak bisa berjalan karena tidak sesuai aturan," tegasnya.

Terkait masalah penyelewengan dana di BUKP Kulonprogo yang mengakibatkan kerugian bagi para nasabahnya, ia mempersilakan nasabah mengajukan gugatan perdata ke Pemda DIY.

Hal ini menjadi dasar hukum agar dana mereka yang hilang akibat penyelewengan dapat dikembalikan.

Baca Juga: DPRD DIY Desak Pemda Optimalkan Anggaran dan Sarana Prasarana Penanggulangan Bencana

Apalagi gubernur juga sudah menyatakan jika Pemda DIY akan mengembalikan semua dana jika terbukti ada penyimpangan. Namun memerlukan dasar hukum untuk melakukan pengembalian dana.

Ini tahapan yang baik. Satu per satu masalah BUKP seperti di Kulonprogo diselesaikan. Sedangkan potensi yang sudah ada di masyarakat ditindaklanjuti.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.