Jogja

Tak Beroperasi karena Izin Berakhir 2024, Penambang Rakyat Sungai Progo: Roda Perekonomian Kami Tak Berputar

M. Mubin Wibawa | 13 November 2025, 08:09 WIB
Tak Beroperasi karena Izin Berakhir 2024, Penambang Rakyat Sungai Progo: Roda Perekonomian Kami Tak Berputar

Akurat.co,Jogja-Penambang rakyat Sungai Progo yang tergabung dalam Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera (PPPS) tengah menanti kebijakan baru setelah izin mereka berakhir 2024.

Ketua PPPS Agung Mulyono, menyampaikan bahwa para penambang rakyat di wilayah Sungai Progo saat ini tidak dapat beroperasi karena izin pertambangan rakyat (IPR) yang berakhir pada tahun 2024 belum bisa diperpanjang.

“Kita dari 2015 itu berjuang untuk pertambangan rakyat dikasih pompa mekanik. Izin itu turunnya 2019, terus berakhir 2024 ini. Kita nggak bisa diperpanjang izin, pengajuan baru lagi terkendala dengan rekomtek yang dari BBWS,” ujar Agung.

Ia menjelaskan, penambang rakyat sebelumnya telah mendapatkan pompa mekanik untuk mendukung kegiatan tambang di kawasan palung sungai.

Baca Juga: DPRD DIY Monitor Layanan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian Kalurahan Poncosari

Namun, karena izin belum bisa diperpanjang, seluruh kegiatan terhenti hampir sepuluh bulan.

“Kalau IPR itu kan dilarang memakai alat berat, ekskavator sama bahan peledak. Tapi karena izin kita di palung sungai, bukan di daratan. Jadi kalau mau nambang pakai pacul sama senggrong kan nggak bisa, memang harus pakai pompa mekanik,” tambahnya.

Menurut Agung, terhentinya aktivitas tambang berdampak langsung pada kehidupan ekonomi masyarakat sekitar.

"Untuk anak-anak sekolah kami, ya kita harus butuh ongkos beli bensin, sama paketan, sama makan. Itu roda perekonomian kita kan nggak bisa berputar di lingkungan kami,” tutur Agung.

Menanggapi hal tersebut Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti menjelaskan bahwa Pemda DIY telah melakukan perbandingan terhadap peraturan lama dan baru, PP Nomor 96 Tahun 2021 yang mencabut PP Nomor 23 Tahun 2010.

Baca Juga: Segini Luas Panen Jagung Sleman di Tahun 2024

Dalam ketentuan yang baru, penggunaan alat berat maupun bahan peledak tidak lagi disebut secara eksplisit, melainkan diatur melalui kaidah teknis pertambangan yang baik, khususnya dalam aspek pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan.

Pemda DIY juga menggelar audiensi dengan para penambang pasir Sungai Progo, PPPS, yang berlangsung di Gandok Kiwo, Kompleks Kepatihan, Rabu (12/11).

Pertemuan ini membahas tindak lanjut izin pertambangan rakyat serta sinkronisasi antara aturan teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak dengan tata ruang daerah.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.