Transportasi Online Bajaj Dilarang di Kota Yogyakarta, Bentor Juga

Akurat.co,Jogja-Transportasi online bajaj resmi dilarang di Kota Jogja. Demikian pula pengoperasian becak motor (bentor) menjadi alat transportasi.
Larangan dikeluarkan seiring diterbitkannya Surat Edaran (SE) Wali Kota Yogyakarta Nomor 100.3.4/3744 Tahun 2025 tentang pelarangan kendaraan bermotor roda tiga beroperasi di wilayah Kota Yogyakarta. SE tersebut ditetapkan pada 31 Oktober 2025.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengatakan penerbitan SE dilakukan setelah menerima arahan tertulis dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X.
“Pak Gubernur sudah menjawab dalam bentuk surat kepada kami, memberikan arahan kepada kami secara tertulis, dan kemudian setelah kita mendapatkan arahan, maka kemudian kita membuat surat edaran itu,” ujar Hasto kepada media, Jumat (14/11/2025).
Baca Juga: Dosen UMY Sikapi Polemik Maxride di Jogja, Regulasi yang Kaku Menghambat Inovasi
Hasto menegaskan, diterbitkannya SE tersebut bertujuan menjaga keaslian dan kelestarian transportasi tradisional Yogyakarta yang menjadi identitas budaya kota, seperti becak kayuh dan andong.
“Alat transportasi yang seperti becak, seperti andong itu menjadi ciri khas alat transportasi tradisional yang masih, apa ya istilahnya, asli ya, berbasis budaya,” katanya.
Pelarangan ini selaras dengan sikap Pemerintah Daerah (Pemda) DIY. Sebelumnya, Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, juga mempersoalkan status transportasi Maxride, yang menggunakan bajaj.
Kata dia, status Maxride tidak bisa serta-merta dianggap sah jadi angkutan umum dan beroperasi dimana saja hanya karena kendaraannya berpelat resmi hitam.
Baca Juga: Maxride Tak Berizin, Pemda DIY Siapkan Langkah Hukum
Senada, Kepala Dinas Perhubungan DIY Chrestina Erni Widyastuti juga pernah menjelaskan bahwa kewenangan izin ada di kabupaten dan kota.
Ia mengingatkan bahwa sebagian pemerintah daerah sudah mengeluarkan surat edaran untuk tidak memberikan izin kepada Maxride, meski di lapangan masih ditemukan yang sebaliknya.
“Kalau belum ada perizinan, semestinya harus dilakukan penertiban. Tapi faktanya masih ada yang mengizinkan di wilayah masing-masing.
Idealnya, tahapan-tahapan aturan itu berjalan. Ada regulasi, sosialisasi, baru pendekatan.
Tidak hanya untuk Maxride, tapi juga untuk masyarakat, agar menggunakan kendaraan berizin,” ujarnya awal Oktober silam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Sukses Jual 1.000 Unit V23, iCAR Hadir di Sleman Yogyakarta
- 2Keren, Rasio Ketersediaan Darah PMI Kota Jogja Tertinggi se-Indonesia
- 3Tiket Online PSIM vs Persija Dijual Hari Ini, Simak Baik-baik Jam Penjualannya
- 4Penumpang KA Jarak Jauh Daop 6 Yogyakarta Tembus 10,5 Juta
- 5Antisipasi Banjir Sleman, Pemkab Petakan 3 Wilayah Fokus Mitigasi
- 6SHFC 2026 Digelar di JCM, Sleman Angkat Halal Fashion dan Kriya Lokal
- 7Diva Maulana hingga Oscar Prasetyo Berjaya di Kraton Cup XXVIII 2026
- 8MUNAS VII APTIKOM 2026: UAJY Desak Kampus IT Jadi Pusat Dampak di Era AI
- 9Batas Kelurahan Sleman Tuntas 100%, Sejarah Baru Bagi DIY?
- 10Pelajar Kota Jogja Beradu Kreativitas dan Imajinasi melalui Mural






