Maxride Tak Berizin, Pemda DIY Siapkan Langkah Hukum

Akurat.co,Jogja-Layanan transportasi berbasis aplikasi, Maxride, dinilai belum memiliki izin.
Pemerintah kabupaten/kota diminta mengambil sikap tegas terkait transportasi umum yang saat ini beroperasi di wilayah DIY tersebut.
Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menjelaskan bahwa sepeda motor pribadi yang difungsikan untuk mengangkut penumpang otomatis masuk kategori angkutan umum.
Aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menegaskan klasifikasi angkutan orang.
Karena itu, status Maxride tidak bisa serta-merta dianggap sah jadi angkutan umum dan beroperasi dimana saja hanya karena kendaraannya berplat resmi hitam.
Baca Juga: KAI Area 6 Yogyakarta Punya Cara Unik untuk Peringati Hari Batik Nasional
“Maxride ini kan sepeda motor pribadi, platnya jelas sepeda motor. Tapi begitu dipakai mengangkut penumpang, itu masuk kategori angkutan umum. Nah, secara izin, tidak ada,” ujar Ni Made dikutip dari laman resmi Pemprov DIY, Jumat (3/9/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa kewenangan penerbitan izin berada di kabupaten/kota.
Apalagi, operasional Maxride kerap melintasi batas wilayah.
“Jangan hanya bicara di kota, tapi semua kabupaten harus punya sikap. Karena layanannya lintas batas, dari Sleman ke Kota, dari Bantul ke Kota, dan seterusnya. Kalau tidak diatur, masyarakat bingung,” ujarnya.
Lebih jauh, Ni Made membandingkan Maxride dengan becak motor bentor yang sejak awal statusnya ilegal.
Menurutnya, situasi Maxride berbeda karena motor yang dipakai sah secara registrasi, tetapi dipakai untuk mengangkut orang.
“Kalau bentor jelas ilegal. Nah, Maxride ini beda. Motor pribadinya legal, tapi fungsinya dipakai angkutan orang. Itu yang harus dibatasi kabupaten/kota, boleh beroperasi di mana, kawasan mana, atau bahkan tidak boleh sama sekali,” kata Ni Made.
Pemda siapkan langkah hukum
Bersama Polda DIY, Pemda juga sempat membahas keberadaan aplikator Maxride. Namun hingga kini, aplikator dianggap belum kooperatif.
“Kalau terus tidak kooperatif, bisa saja ujungnya ada langkah hukum. Kita juga sudah koordinasi dengan Ditlantas dan kepolisian,” jelas Ni Made.
Namun begitu, Ni Made menyebut masih ada peluang Maxride beroperasi di daerah yang minim layanan transportasi umum, misalnya di Gunungkidul atau Kulon Progo.
Kepala Dinas Perhubungan DIY Chrestina Erni Widyastuti menjelaskan bahwa kewenangan izin ada di kabupaten dan kota.
Baca Juga: Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas 2 Hari Berturut-turut, Sempat Ada Hujan Abu
Ia mengingatkan bahwa sebagian pemerintah daerah sudah mengeluarkan surat edaran untuk tidak memberikan izin kepada Maxride, meski di lapangan masih ditemukan yang sebaliknya.
“Kalau belum ada perizinan, semestinya harus dilakukan penertiban. Tapi faktanya masih ada yang mengizinkan di wilayah masing-masing.
Idealnya, tahapan-tahapan aturan itu berjalan. Ada regulasi, sosialisasi, baru pendekatan.
Tidak hanya untuk Maxride, tapi juga untuk masyarakat, agar menggunakan kendaraan berizin,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Dispar Bantul Gelar Pameran Layang-Layang 'Akasa Cangkring' di Pantai Cangkring
- 2Lewat Program Masdaku, Diskop UKM Sleman Dorong 111 Ribu UMKM Go Digital
- 3Satu Tahun Wajah Baru Pasar Godean: Ada Pembagian 4.000 Porsi Makanan Gratis!
- 4KPU dan Bawaslu Sleman Sinkronisasi Data Pemilih Triwulan III 2026
- 5UAJY Gelar International Cross Cultural Day 2026 di Yogyakarta, Pertemukan Budaya Berbagai Negara
- 6Pilihan Warna Baru New Honda Stylo 160: Tampil Lebih Retro dan Premium!
- 7Liga Seri A Askab PSSI Sleman 2026 Resmi Bergulir, Diikuti 8 Tim
- 8Kontingen Bantul Raih Juara Umum PORPRISA DIY 2026
- 9Kalah dalam 3 Laga Awal, Fans PSS Berharap Finis 10 Besar
- 10UGM Kembangkan Gula Semut Kulon Progo jadi Produk Ekspor





