Jogja

Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil jadi Polemik, Ini Kata Pakar Hukum Pidana UGM

Haris Ma'ani | 7 April 2026, 12:05 WIB
Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil jadi Polemik, Ini Kata Pakar Hukum Pidana UGM
Mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas. (foto: dok.Akurat.co)

Akurat.co,Jogja-Pakar Hukum Pidana UGM, Dr. Sigid Riyanto mengomentari polemik status tahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Di media sosial, ramai membahas dikabulkannya permohonan status tahanan rumah jelang lebaran dengan alasan permintaan keluarga hingga kesehatan.

Hal tersebut membuat masyarakat merasa ada kejanggalan akibat perbedaan alasan antarpihak.

Sigid Riyanto menjelaskan, protes masyarakat mencerminkan perbedaan pandangan terhadap kebijakan para penegak hukum.

Baca Juga: Pakar UGM Ingatkan Ancaman Kekeringan dan Kemarau Panjang

"Sebagian masyarakat menunjukkan protes. Jelas memiliki pandangan berbeda terhadap putusan para penegak hukum,” kaanya dikutip dari laman resmi UGM, Selasa (7/4/2026).

Menurut Sigid, perbedaan dalam hukum adalah hal wajar, disertai argumen masing-masing pihak.

Satu sisi tim kuasa hukum tersangka merasa perbuatan kliennya tidak bersalah.

Sebaliknya, KPK sebagai penegak hukum termasuk penyidik hingga penuntut umum memiliki kepentingan subjektif mewakili masyarakat.

Meskipun subjektif sebagai wakil negara dan korban, penegak hukum dalam hal ini KPK diminta selalu konsisten dan bertanggung jawab atas putusan hukumnya.

Namun Sigid menekankan penghukuman tidak boleh tanpa norma atau semata-mata subjektif.

Apalagi dari sisi hakim, ibarat Dewi Keadilan bermata tertutup, harus menilai secara objektif, mempertimbangkan kepentingan terdakwa dan negara, termasuk motif kesalahan dan argumentasi.

Mengedepankan asas praduga tidak bersalah, penahanan seseorang meski sudah ditetapkan tersangka menurut Sigid bukan kewajiban karena bersifat fakultatif, bukan imperatif.

Sigid menyebutkan penahanan bisa dilakukan karena hak dimungkinkan dengan berbagai alasan, seperti ancaman pidana penjara, potensi hilangnya barang bukti, pelarian, atau obstruction of justice (penghalangan).

Baca Juga: Pakar UGM sebut Microsleep Penyumbang Terbesar Kecelakaan Jalan Tol, Pemudik Diminta Terapkan Tips Penting Ini

Kendati demikian, Sigid menegaskan putusan hakim di pengadilan harus diterima sebagai norma hukum.

Ia menyebutkan tidak ada putusan yang bisa memuaskan semua pihak seratus persen karena hakim mempertimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Sebagaimana prinsip ‘res judicata pro veritate habetur’ hakim menyelesaikan konflik pertentangan kedua pihak.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.