Pemda DIY Alokasikan BKK Rp 312 M, Berikut Rincian Tiap Kabupaten/Kota

Akurat.co, Jogja - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY telah mengalokasikan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang bersumber dari Dana Keistimewaan tahun 2026.
BKK senilai Rp 312 miliar tersebut disalurkan kepada pemerintah kabupaten/kota serta kalurahan/kelurahan di seluruh DIY.
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menyampaikan, kebijakan alokasi ini diarahkan untuk memperkuat pembangunan berbasis wilayah sekaligus menjawab persoalan mendesak di masyarakat.
Danais melalui skema BKK ini diharapkan mampu memperkuat layanan publik di tingkat daerah.
Baca Juga: Komisi C DPRD DIY Soroti Permasalahan Underpass Kulur Temon Kulonprogo
"Terutama untuk isu strategis seperti penanganan stunting dan pengelolaan sampah di Kota Yogyakarta, selain urusan kebudayaan, pertanahan, kelembagaan dan tata ruang," ungkapnya, Rabu (06/05/2026).
Dari total anggaran, BKK untuk kabupaten/kota se-DIY mencapai Rp 168 miliar.
Rinciannya, Kota Yogyakarta memperoleh Rp 41 miliar, Kabupaten Bantul Rp 42 miliar, Kabupaten Kulon Progo Rp 37 miliar, Kabupaten Gunungkidul Rp 26 miliar dan Kabupaten Sleman Rp 21 miliar.
Sementara itu, BKK untuk kalurahan mencapai Rp 143 miliar. Terbagi ke Kabupaten Bantul Rp 29 miliar, Kulon Progo Rp 24 miliar, Gunungkidul Rp 53 miliar dan Sleman Rp 35 moliar.
Baca Juga: Komisi C DPRD DIY Cek Kerusakan Sumur Bor dan Saluran Irigasi di Purwomartani Kalasan
Khusus untuk Kota Yogyakarta, Pemda DIY juga mengalokasikan anggaran tematik.
Eko Suwanto menambahkan anggaran penanganan stunting mendapatkan Rp 120 juta per kelurahan dengan total Rp 5,4 miliar. Selain itu, penyelesaian persoalan sampah dialokasikan Rp 65 juta per kelurahan dengan total Rp 2,9 miliar.
Eko Suwanto menegaskan, pengawasan terhadap penggunaan anggaran akan menjadi perhatian DPRD DIY agar tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
"Pelaksanaan program harus transparan dan akuntabel. Kami di DPRD DIY akan memastikan dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat," sambungnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 15 Fakta Penting Demo 2 Tahun Prabowo Gibran di Jogja, Berakhir Rusuh, Massa Duduki DPRD hingga Malam
- 2Muhammadiyah Desak Hukum Tegas Pelaku Karhutla Tanpa Pandang Bulu
- 3Jogja Makin Panas Menyengat! BMKG Ungkap Arti Grafik 'Warming Stripes' dan Pemicunya
- 4Dikira Santri, Ini 5 Fakta Menarik Dosen FISIP UGM Media Wahyudi Askar
- 5Hasil BRI Super League: Kalah 5 Laga Beruntun, PSIM Ingin Bangkit di Laga Berikut
- 6Yashinta: Ekonomi Kreatif DIY Terhambat Perda
- 7Lahan UPN Yogyakarta yang Kena Tol Tiba-tiba Bertambah, Rektor Buka Suara
- 8Profil Razzi Taruna, Mantan Manajer PSIM yang Kini jadi Direktur Olahraga Persik
- 9Apa Itu Beras Fortifikasi? Dosen UMY Jelaskan Pengertian dan Dampaknya jika Tak Sesuai Kandungan
- 10Buang Sampah di Sungai, Warga Kota Jogja Bakal Kena Sanksi








