Cuti Berakhir, Sultan HB X Kembali Bekerja sebagai Gubernur DIY

Akurat.co, Jogja – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X kembali bertugas setelah sebelumnya mengajukan cuti.
Usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD DIY, Kamis (02/07/2027) Sultan terlihat lebih segar. Dalam kesempatan tersebut, Sultan juga membantah jika alasan cuti karena ada masalah kesehatan.
“Lha wong, saya kan boleh untuk check up,” tegasnya.
Menurut Sultan, check up sebagai bentuk kesadaran akan kesehatannya. Dan sebelumnya, Sultan juga rutin check up dilakukan setahun sekali.
“Tapi kalau sekarang enggak berani. Ya 6 bulan sekali. Kan gitu. Ini untuk menjaga kesehatan diri sendiri,” tegasnya.
Sultan kembali membantah jika cuti kemarin karena sakit. “Ah iya. Ya untuk check-up itu penting, untuk mengukur usia khan bertambah,” ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gubernur. Dikarenakan Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengajukan cuti untuk pemeriksaan kesehatan.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti, penunjukkan Plh adalah prosedur administratif yang wajar dan normatif dalam tata kelola pemerintahan.
Baca Juga: Sri Sultan Berpesan untuk 'Gemi Nastiti Ngati-ngati Hadapi Ekonomi Digital, Apa Artinya?
Serta mekanisme standar apabila pimpinan lembaga berhalangan menjalankan tugas dengan alasan tertentu.
"Hal yang sangat wajar dan lumrah jika pimpinan lembaga sedang berhalangan melaksanakan tugas dengan alasan apapun. Entah itu karena sakit, kunjungan tugas, maupun cuti, maka tugas harian akan dilaksanakan oleh wakilnya. Ini proses yang sangat prosedural dan normal saja dalam birokrasi pemerintahan," ujar Ni Made sebagai dikutip dari laman jogjaprov.go.id.
Penunjukan Pelaksana Harian dimaksudkan untuk menjamin tidak adanya kekosongan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah selama Gubernur tidak berada di tempat. Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pengambilan keputusan rutin tetap berjalan tanpa hambatan.
Ni Made juga menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir atau bertanya-tanya berlebihan mengenai penerbitan surat penunjukan Plh untuk rentang waktu 24 Juni hingga 1 Juli 2026. Ia memastikan tidak ada hal luar biasa atau krisis kepemimpinan di balik kebijakan tersebut.
“Keputusan ini bukan kebijakan baru maupun langkah politik tertentu, melainkan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Setiap kepala daerah yang berhalangan sementara wajib menunjuk Pelaksana Harian agar fungsi pemerintahan tetap berjalan dan tidak terjadi kekosongan kewenangan,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 15 Fakta Penting Demo 2 Tahun Prabowo Gibran di Jogja, Berakhir Rusuh, Massa Duduki DPRD hingga Malam
- 2Muhammadiyah Desak Hukum Tegas Pelaku Karhutla Tanpa Pandang Bulu
- 3Jogja Makin Panas Menyengat! BMKG Ungkap Arti Grafik 'Warming Stripes' dan Pemicunya
- 4Dikira Santri, Ini 5 Fakta Menarik Dosen FISIP UGM Media Wahyudi Askar
- 5Hasil BRI Super League: Kalah 5 Laga Beruntun, PSIM Ingin Bangkit di Laga Berikut
- 6Yashinta: Ekonomi Kreatif DIY Terhambat Perda
- 7Lahan UPN Yogyakarta yang Kena Tol Tiba-tiba Bertambah, Rektor Buka Suara
- 8Profil Razzi Taruna, Mantan Manajer PSIM yang Kini jadi Direktur Olahraga Persik
- 9Apa Itu Beras Fortifikasi? Dosen UMY Jelaskan Pengertian dan Dampaknya jika Tak Sesuai Kandungan
- 10Buang Sampah di Sungai, Warga Kota Jogja Bakal Kena Sanksi









