DPRD DIY Soroti Kepastian Hak Buruh, Tesmasuk Jaminan BPJS

Akurat.co, Jogja - DPRD DIY menaruh perhatian serius terkait kesejahteraan buruh. Sebab, tidak sedikit dari buruh yang bekerja tanpa jaminan dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Untuk itu DPRD DIY mendorong kepastian hak buruh transportasi yang mencakup dasar pengupahan, pembayaran lembur, perbedaan gaji pekerja lama dan baru, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sanksi pemotongan gaji, serta keselamatan kerja.
Hal yang juga jadi perhatian mengenai penggunaan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Dicontohkan, penggunaan UMK Bantul untuk pekerja yang kontrak maupun lokasi kerjanya berkaitan dengan wilayah Sleman.
Baca Juga: Buruh Jogja Desak Revisi UMP 2026, Tuntut Minimal Upah Rp 4 Juta
Ketua Komisi D DPRD DIY, RB Dwi Wahyu B menegaskan, mekanisme pengupahan harus memiliki dasar aturan yang jelas agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman antara pekerja dan pengelola.
“Persoalan hak pekerja harus dibahas berdasarkan aturan yang berlaku. Kejelasan ini penting agar tidak terjadi perbedaan pemahaman maupun saling lempar tanggung jawab dalam pelaksanaannya,” ujar Dwi Wahyu, Rabu (26/08/2026).
DPRD DIY juga menyoroti perbedaan gaji pekerja lama dan baru serta sanksi pemotongan hingga Rp 500.000 yang berkaitan dengan pelanggaran overspeed.
DPRD DIY meminta penerapan sanksi tetap memiliki dasar yang jelas dan dilakukan secara proporsional dengan kondisi di lapangan, sehingga upaya menjaga keselamatan tidak menimbulkan beban yang tidak seimbang bagi pekerja.
Baca Juga: Horeee, Buruh Gendong Pasar Beringharjo Dapat Fasilitas Bus Gratis
Wakil Ketua Komisi C DPRD DIY, Amir Syarifudin, turut menyoroti kesesuaian upah dengan wilayah kerja serta sistem pengadaan jasa yang berkaitan dengan operasional transportasi.
“Yang perlu dipastikan adalah kesesuaian antara wilayah kerja, sistem pengadaan jasa, dan ketentuan pengupahan. Jangan sampai pekerja tidak mendapatkan kepastian mengenai hak yang seharusnya mereka terima," jelasnya.
Persoalan lain yang mencuat adalah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi perhatian, tidak hanya terkait kondisi kendaraan, tetapi juga keselamatan pengemudi dan pekerja saat menjalankan tugas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Prediksi Pertandingan PSIM vs PSM Makassar, Tuan Rumah Terbebani Wajib Menang
- 2K-24 Healthy Run 2026 di Jogja, Boleh Bawa Stroller?
- 3Gaji ASN Lewat KDMP, DPRD DIY Khawatirkan Keamanan Data
- 412 Atlet SOIna DIY Siap Berlaga di PESONAS II 2026 Kupang
- 5Kolaborasi 5 Universitas APTIK di UAJY: Cetak Mahasiswa Ilmu Komunikasi Melek Teknologi AI
- 6Jelang Hari Santri 2026, Kemenag Sleman dan FKUB Reresik Pondok Pesantren
- 7Perjuangan Muhammad Yunus Kuliah di UNY, jadi Ojol Makanan saat Waktu Luang
- 8Ada Agenda Keagamaan, Laga PSIM vs PSM Digelar tanpa Penonton
- 9Kalah 4 Kali Beruntun, Pelatih PSIM: Wajar Suporter Kecewa dan Marah
- 10Suporter PSIM Minta Van Gastel Dipecat Dalam Waktu 1x24 Jam








