Jogja

5 Tahun Menanti, Warga Terdampak Pembangunan YIA Akhirnya Peroleh Tanah Pengganti

Haris Ma'ani | 7 Oktober 2026, 06:16 WIB
5 Tahun Menanti, Warga Terdampak Pembangunan YIA Akhirnya Peroleh Tanah Pengganti
Warga terdanpak pembangunan Bandara YIA akhirnya memperoleh tanah pengganti. -foto: oemkab kulon progo

Akurat.co,Jogja-Lima tahun menanti, warga terdampak pembangunan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) akhirnya mendapatkan tanah pengganti.

Warga sudah melakukan verifikasi faktual tanah pengganti yang ditunggu sejak 2021.

Proses verifikasi faktual tanah pengganti dilakukan Pemkab Kulon Progo dan BPN di Aula Kalurahan Palihan, Temon, Senin (5/10).

Wakil Bupati Kulon Progo, Ambar Purwoko bersama Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono, serta Perangkat Daerah terkait hadir dalam agenda.

Baca Juga: Dampak Erupsi Anak Krakatau, Bandara YIA Siap Beroperasi 24 Jam

Kehadiran mereka menjadi jawaban konkret atas ketidakpastian administratif yang sempat menyandera aset warga selama bertahun-tahun.

Ambar Purwoko menegaskan komitmen penuh jajaran pemerintah untuk mengurai simpul persoalan agraria Tanah Kas Desa (TKD) Palihan yang sudah lama tertunda tersebut.

"Kami hadir bersama jajaran dan Perangkat Daerah terkait ingin menyelesaikan masalah yang bertahun-tahun belum selesai.

Mohon disampaikan dengan baik, mudah-mudahan pertemuan ini memberikan pencerahan dan memberikan senyum bahagia," ujar Ambar.

Ambar menjelaskan bahwa pencocokan data langsung di Aula Kantor Kalurahan Palihan bertujuan untuk melindungi legalitas kepemilikan masyarakat.

Validasi tatap muka ini sangat krusial agar hak ganti rugi jatuh kepada orang yang tepat sesuai dengan dokumen yang sah.

Warga menyambut dengan penuh rasa syukur terkait tahapan ini.

Seperti disampaikan Sugiatmi asal Galur yang mengelola tanah warisan orang tuanya bersama sang kakak dan adik seluas 600 meter persegi.

"Alhamdulillah, sudah lega, cememplong karena sudah berlanjut lagi dan ada proses setelah menunggu hampir 5 tahun.

Kemarin administrasi dan pengukuran sudah lengkap serta diverifikasi semua mengikuti peraturan baru. Semoga bisa lebih cepat penawaran harga dan pencairannya, maka lebih baik," ungkap Sugiatmi.

Sementara itu, Lurah Palihan, Khalisa Paraharyana, mengungkapkan ada 80 bidang tanah warga yang saat ini masuk dalam antrean penyelesaian akhir.

Demi menjaga kelancaran dan ketertiban proses transaksi, pihak kalurahan meminta warga bersabar menjalani prosedur dan melengkapi seluruh berkas kelayakan operasional.

"Saat ini total ada 80 bidang tanah warga yang sedang kami proses untuk menuju tahapan kesepakatan harga.

Kami akan menjadwalkan satu per satu dengan kuota 10 sampai 20 orang per hari untuk pelepasan hak bersama pembayarannya.

Karena ini pengadaan tanah secara langsung maka ada proses tawar-menawar harga, jadi besok dalam undangan mohon membawa sertifikat aslinya sebagai bukti hak milik agar transaksi lancar," jelas Khalisa.

Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kulon Progo, Margaretha Elya Lim Putraningtyas, menambahkan bahwa saat pelepasan hak, sertifikat asli wajib dibawa untuk dicocokkan langsung dengan bidang tanahnya oleh petugas BPN.

Baca Juga: Semester I 2026, KAI Bandara YIA PSO Layani 865.187 Penumpang

"Apabila diwakilkan, proses harus dilakukan oleh ahli waris yang memiliki hubungan darah langsung dengan menyertakan surat kuasa resmi.

Seluruh uang ganti kerugian akan dibayarkan di hadapan Kepala Kantor melalui transfer rekening bank demi keamanan masyarakat sebelum proses musyawarah mufakat harga dimulai pada 21 Oktober mendatang," jelas Margaretha.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.