Fenomena Polyworking jadi Tren di Tanah Air, Ekonom UGM Ungkap Penyebabnya

Akurat.co,Jogja- Fenomena polyworking tengah menjadi tren di kalangan pekerja Indonesia.
Dalam literatur, polyworking menggambarkan seseorang yang menjalankan beberapa aktivitas kerja yang sama-sama menghasilkan pendapatan secara bersamaan.
Dosen Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, Qisha Quarina menjelaskan bahwa fenomena tersebut perlu dipahami sesuai konteks pasar kerja Indonesia.
Qisha menjelaskan bahwa memiliki lebih dari satu pekerjaan bukanlah fenomena yang baru dalam pasar kerja Indonesia.
Baca Juga: Cerita Angela, Penyandang Disabilitas yang Lulus SNBT UGM
Selama ini Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) telah mengenal konsep pekerjaan utama dan pekerjaan tambahan, meskipun belum secara spesifik menggunakan istilah polyworking.
Hasil olahan data Sakernas Agustus 2024 menunjukkan sekitar 19,29 juta pekerja atau 13,34 persen dari total pekerja di Indonesia memiliki pekerjaan tambahan.
Temuan tersebut juga memperlihatkan bahwa pekerja dengan pekerjaan tambahan justru didominasi kelompok usia 45–54 tahun sebesar 25,83 persen, disusul kelompok usia 55 tahun ke atas sebesar 25,66 persen dan usia 35–44 tahun sebesar 25,40 persen.
Sementara itu, pekerja berusia 15–24 tahun hanya mencapai 4,95 persen dan kelompok usia 25–34 tahun sebesar 18,17 persen.
“Kalau kita melihat skala yang lebih besar, fenomena ini ternyata tidak hanya terjadi pada generasi tertentu,” jelasnya dikutip dari laman resmi UGM, Rabu (8/7/2026).
Kenapa polyworking menjadi pilihan?
Dalam perspektif ekonomi ketenagakerjaan, keputusan seseorang mengambil pekerjaan tambahan merupakan pilihan rasional untuk meningkatkan kesejahteraan.
Qisha menerangkan bahwa setiap pekerja menghadapi trade-off antara waktu bekerja, waktu istirahat (leisure), dan aktivitas lain di luar pekerjaan.
Ketika seseorang bersedia mengurangi waktu luangnya demi pekerjaan tambahan, terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
"Secara rasional ketika orang bekerja sampingan di luar pekerjaan utama, artinya pekerjaan utamanya belum cukup untuk memenuhi standar hidupnya,” ungkapnya.
Data Sakernas juga menunjukkan mayoritas pekerjaan tambahan berada pada sektor informal.
Sekitar 86,79 persen pekerjaan tambahan berstatus informal, sedangkan hanya 13,21 persen yang berstatus formal.
Bahkan pada pekerja yang pekerjaan utamanya formal, sekitar 78 persen pekerjaan tambahannya tetap berada di sektor informal.
Baca Juga: Guru Besar UGM Ungkap Kesalahan Pemerintah dalam Kasus MBG, Hanya Kejar 82 Juta Penerima Manfaat
Kondisi tersebut, kata Qisha, menjadi alasan mengapa fenomena pekerja dengan pekerjaan tambahan belum tentu dapat disimpulkan mempersempit kesempatan kerja formal bagi pencari kerja baru.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 15 Fakta Penting Demo 2 Tahun Prabowo Gibran di Jogja, Berakhir Rusuh, Massa Duduki DPRD hingga Malam
- 2Muhammadiyah Desak Hukum Tegas Pelaku Karhutla Tanpa Pandang Bulu
- 3Dikira Santri, Ini 5 Fakta Menarik Dosen FISIP UGM Media Wahyudi Askar
- 4Jogja Makin Panas Menyengat! BMKG Ungkap Arti Grafik 'Warming Stripes' dan Pemicunya
- 5Hasil BRI Super League: Kalah 5 Laga Beruntun, PSIM Ingin Bangkit di Laga Berikut
- 6Yashinta: Ekonomi Kreatif DIY Terhambat Perda
- 7Lahan UPN Yogyakarta yang Kena Tol Tiba-tiba Bertambah, Rektor Buka Suara
- 8Waspada! Satu dari 5 Anak Indonesia Alami Obesitas, Dosen UMY Ungkap Penyebabnya
- 9Stok BBM Sleman Diklaim Aman 7 Kali Lipat, Pemkab Minta Warga Tak Panic Buying
- 10Jogja Makin Panas Menyengat! BMKG Ungkap Arti Grafik 'Warming Stripes' dan Pemicunya






