Jogja

Tetapkan 7 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Polda DIY Ungkap Peran Masing-masing Pelaku

Yudi Permana | 21 Juni 2025, 07:50 WIB
Tetapkan 7 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Polda DIY Ungkap Peran Masing-masing Pelaku

Akurat.co, Jogja-Kepolisian Daerah Yogyakarta atau Polda DIY menetapkan tujuh tersangka kasus mafia tanah yang dialami warga Bantul bernama Mbah Tupon.

Ketujuh orang tersangka adalah pria inisial BR (60) dan Tk (54), warga Kasihan. Kemudian wanita inisial VW (50), warga Pundong, Bantul, laki-laki inisial Ty (50) warga Sewon, laki-laki inisial MA (47), dan wanita inisial IF (46) warga Kotagede.

Terakhir, AH (60), warga Kota Jogja. Khusus nama terakhir, hingga saat ini masih belum ditahan polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol. Idham Mahdi mengungkap modus sistematis yang memanfaatkan keterbatasan korban Mbah Tupon, lansia 70 tahun yang tidak bisa baca tulis dan mengalami gangguan pendengaran.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon di Bantul, Kerugian Rp3,5 Miliar, Pelaku Manfaatkan Si Mbah yang Tak Bisa Baca Tulis

"Para tersangka memanfaatkan kekurangan dari Mbah Tupon yang tidak bisa baca tulis dan pendengarannya terganggu untuk melakukan serangkaian tindak pidana terstruktur,” ungkapnya dalam konferensi pers Jumat (20/6/2025)

Peran masing-masing tersangka

Sindikat dipimpin MA (47), warga Kotagede yang berperan sebagai dalang skenario jual beli fiktif.

MA menggunakan sertifikat hasil manipulasi untuk memperoleh kredit bank total Rp 2,5 miliar atas namanya sendiri.

Skema rumit dimulai ketika BR (60) memberikan Sertifikat Hak Milik sambil membujuk Mbah Tupon. Selanjutnya, Tk (54) mengatur agar korban menandatangani dokumen Akta Jual Beli fiktif tanpa pernah dibacakan isinya.

Idham Mahdi menjelaskan keterlibatan profesi hukum terungkap dengan peran AH (60), seorang PPAT yang membuat Akta Jual Beli (AJB) fiktif tanpa kehadiran dan kesepakatan para pihak.

AH mendapat imbalan Rp 10 juta atas jasanya memproses balik nama SHM 24451 menjadi atas nama IF (46).

Baca Juga: Gurihnya Bakmi Mbah Mo, Kuliner Bakmi Bantul yang Terkenal

VW (50) kemudian menggunakan akta palsu nomor 145/2022 untuk menjual dan menggadaikan SHM 24452 kepada Murtijo senilai Rp 150 juta.

“Dari jumlah tersebut, VW membagi Rp 18,75 juta kepada Tk dan menggunakan Rp 90 juta untuk kepentingan pribadi,” imbuhnya.

Sementara itu, Ty (50) mengurus seluruh proses pembuatan AJB fiktif ke PPAT AR atas perintah MA, lalu menerima transfer Rp 137 juta dari MA untuk menyerahkan SHM kepada Notaris HS.

Kasus terungkap April 2025 ketika Sihono memberitahu Mbah Tupon bahwa SHM 24451 sedang dalam proses lelang di Bank PT PNM, sementara SHM 24452 telah dijadikan jaminan utang oleh VW kepada Murtijo.

Kasus ini mendapatkan perhatian luas dari masyarakat. Mulai pengumpulan petisi membela Mbah Tupon oleh masyarakat.

Sampai anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka juga memberikan perhatiannya.

Saat mendatangi kediaman Mbah Tupon, Rieke bahkan mengungkap soal pemblokiran sertifikat tanah yang diagunkan.

Baca Juga: Libur Sekolah Tiba, Stasiun Tugu Yogyakarta Sambut Penumpang dengan Balon Udara Film Jumbo

"Terima kasih untuk Kementerian ATR/BPN yang langsung juga memblokir sertifikat yang diagunkan sebagai kredit ke ventura kapital.

Jadi tidak ada yang bisa Indonesia, dibantu oleh TNI/Polri di sini. Alhamdulillah semua masalah kalau kita solid, kita bareng-bareng bisa," ujar politisi PDIP itu saat bertemu Mbah Tupon awal Mei silam.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih juga membela Mbah Tupon. Dalam pernyataannya, Abdul Halim sedikit geram orang yang tertipu, terdzolimi malah digugat.

"Orang tertipu, terdzolimi malah digugat. Itu kan gak masuk akal. Sampai hari ini tersangka sudah ditetapkan. Sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Kita tunggu dan sertifikat Mbah Tupon sudah disita oleh Polda," tegas Abdul Halim.

Baca Juga: Baru Sehari Terpasang, CCTV Pemkab Bantul Tangkap Aktivitas Warga Buang Sampah Sembarangan

Menurutnya, para tersangka yang selama ini menguasai sertifikat itu, penguasaan itu sudah tidak ada lagi. "Artinya ini perkembangannya kan positif," kata Halim.

Abdul Halim mengatakan, namun tentu saja yang namanya proses hukum memerlukan waktu.

"Tapi kan pemerintah sudah memastikan bahwa proses ini berjalan. Sudah bekerja, sertifikat sudah diblokir, fisiknya sudah dipegang oleh Polda, tinggal kita menunggu selangkah lagi menyerahkan ini (sertifikat) ke Mbah Tupon," ujarnya.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.