KUHP Baru Mungkinkan Pelanggaran Hukum Tak Harus Berakhir Penjara, Bisa Diganti Kerja Sosial

Akurat.co,Jogja- Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Januari 2026 mendatang membuka lembaran baru dalam sistem hukum Indonesia.
“Ke depan, tidak semua pelanggaran hukum harus berakhir di penjara. Akan ada alternatif hukuman berupa kerja sosial.
Ini adalah bentuk keadilan restoratif, dan yang kita layani pada akhirnya adalah masyarakat kita sendiri,” ujar Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Bidang Hukum dan HAM RI, Herdaus, S.H., M.H saat kunjangan kerja di Kabupaten Kulon Progo, Senin (22/9/2025).
Herdaus menyebut pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung program pemasyarakatan.
Baca Juga: Kasus Keracunan MBG Berulang Salah Satunya di Yogya, Pakar Gizi: Pelibatan Pemda Sangat Penting
“Warga binaan bisa diberdayakan sesuai keahlian mereka, misalnya ikut program kebersihan atau kegiatan sosial lain di Kulon Progo. Harapannya, hal ini menjadi potensi sekaligus solusi bersama,” tuturnya.
Wakil Bupati Kulon Progo, H. Ambar Purwoko turut mengapresiasi hadirnya KUHP baru yang membuka peluang penyelesaian perkara kecil secara musyawarah tanpa harus melalui penjara.
“Ini bisa meringankan beban rutan sekaligus memberi keadilan yang lebih manusiawi. Pemkab tentu siap bersinergi dengan semua pihak,” ujarnya.
Baca Juga: Siaga Hadapi Gempabumi, BMKG DIY Gelar Sekolah Lapang
Sementara itu, saat ini Bapas Kulon Progo menangani 75 klien (73 laki-laki dan 2 perempuan).
Sedangkan Rutan Wates menampung 97 warga binaan, padahal kapasitas ideal hanya 73 orang. Bahkan, terdapat seorang tahanan WNA asal Malaysia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Sukses Jual 1.000 Unit V23, iCAR Hadir di Sleman Yogyakarta
- 2Keren, Rasio Ketersediaan Darah PMI Kota Jogja Tertinggi se-Indonesia
- 3Diva Maulana hingga Oscar Prasetyo Berjaya di Kraton Cup XXVIII 2026
- 4Penumpang KA Jarak Jauh Daop 6 Yogyakarta Tembus 10,5 Juta
- 5Senator DIY Syauqi Soeratno Harapkan PSIM Bisa Berkandang di Mandala Krida Musim Depan
- 6Batas Kelurahan Sleman Tuntas 100%, Sejarah Baru Bagi DIY?
- 7Pelajar Kota Jogja Beradu Kreativitas dan Imajinasi melalui Mural
- 8TKD DIY Anjlok Drastis, Dana Desa 2026 Dipangkas 74 Persen!
- 9Batas Kelurahan Sleman Tuntas 100%, Sejarah Baru Bagi DIY?
- 10Pelajar Kota Jogja Beradu Kreativitas dan Imajinasi melalui Mural





