Jogja

KUHP Baru Mungkinkan Pelanggaran Hukum Tak Harus Berakhir Penjara, Bisa Diganti Kerja Sosial

M. Mubin Wibawa | 24 September 2025, 10:05 WIB
KUHP Baru Mungkinkan Pelanggaran Hukum Tak Harus Berakhir Penjara, Bisa Diganti Kerja Sosial

Akurat.co,Jogja- Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Januari 2026 mendatang membuka lembaran baru dalam sistem hukum Indonesia.

“Ke depan, tidak semua pelanggaran hukum harus berakhir di penjara. Akan ada alternatif hukuman berupa kerja sosial.

Ini adalah bentuk keadilan restoratif, dan yang kita layani pada akhirnya adalah masyarakat kita sendiri,” ujar Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Bidang Hukum dan HAM RI, Herdaus, S.H., M.H saat kunjangan kerja di Kabupaten Kulon Progo, Senin (22/9/2025).

Herdaus menyebut pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung program pemasyarakatan.

Baca Juga: Kasus Keracunan MBG Berulang Salah Satunya di Yogya, Pakar Gizi: Pelibatan Pemda Sangat Penting

“Warga binaan bisa diberdayakan sesuai keahlian mereka, misalnya ikut program kebersihan atau kegiatan sosial lain di Kulon Progo. Harapannya, hal ini menjadi potensi sekaligus solusi bersama,” tuturnya.

Wakil Bupati Kulon Progo, H. Ambar Purwoko turut mengapresiasi hadirnya KUHP baru yang membuka peluang penyelesaian perkara kecil secara musyawarah tanpa harus melalui penjara.

“Ini bisa meringankan beban rutan sekaligus memberi keadilan yang lebih manusiawi. Pemkab tentu siap bersinergi dengan semua pihak,” ujarnya.

Baca Juga: Siaga Hadapi Gempabumi, BMKG DIY Gelar Sekolah Lapang

Sementara itu, saat ini Bapas Kulon Progo menangani 75 klien (73 laki-laki dan 2 perempuan).

Sedangkan Rutan Wates menampung 97 warga binaan, padahal kapasitas ideal hanya 73 orang. Bahkan, terdapat seorang tahanan WNA asal Malaysia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.