Jogja

Viral Bakso Babi di Bantul, Pemda DIY Wajibkan Pelaku Usaha Non Halal Menginfokan ke Konsumen

M. Mubin Wibawa | 27 Oktober 2025, 09:01 WIB
Viral Bakso Babi di Bantul, Pemda DIY Wajibkan Pelaku Usaha Non Halal  Menginfokan ke Konsumen

Akurat.co,Jogja-Viral isu bakso babi di wilayah Bantul yang meresahkan. Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mengharuskan pelaku usaha non halal menginfokan kepada konsumen.

Hal tersebut disamapaikan Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti menanggapi berita viral terkait penjual bakso babi di Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.

Menurutnya, informasi terkait kandungan pada makanan sudah seharusnya ada agar Konsumen tidak merasa ditipu.

"Seharusnya memang ada informasi terkait hal itu (kandungan babi pada bakso) agar konsumen juga tidak dijerumuskan untuk hal-hal yang dilarang.

Baca Juga: Guru Besar UGM Ungkap Akar Masalah Pemda saat TKD Dipangkas

Tapi karena tidak ketahuan (mengandung babi), menjadi salah. Harapan saya supaya jangan meledak seperti kasus di Solo yang ayam goreng," ungkapnya dikutip dari laman resmi Pemprov DIY.

Terkait peraturan, Made mengungkapkan, memang ada aturan terkait keharusan pemilik usaha menjamin kehalalan produk yang dijual.

Sertifikasi halal memberikan rasa aman dan nyaman bagi kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli.

"Makanya ada program fasilitasi sertifikasi halal dari pemerintah, termasuk yang dilakukan oleh Pemda DIY antara lain melalui Dinas Koperasi dan UKM DIY," ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, Yuna Pancawati mengatakan, ada beberapa peraturan daerah di DIY yang mengatur tentang makanan halal.

Namun yang paling relevan dengan peristiwa tersebut adalah Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 5 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Sertifikasi Produk Halal.

Baca Juga: Viral Ompreng MBG Disebut Tak Halal dan Kandung Babi, Pakar UGM Ungkap Cara Mengujinya

Keduanya berkaitan dengan kewajiban pelaku usaha untuk memastikan produk yang mereka hasilkan memenuhi standar halal.

Sebagai informasi, belum lama ini Dewan Masjid Indonesia Ngestiharjo, Kasihan, Bantul melakukan pemasangan spanduk bertulis 'Bakso Babi' pada sebuah warung bakso yang cukup terkenal di daerah tersebut.

Pemasangan ini dilakukan karena keresahan masyarakat yang melihat beberapa warga berjilbab tampak makan di warung tersebut. Kejadian ini pun menjadi berita viral di tengah masyarakat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.