KPK-Pemda DIY Komitmen Tertibkan Penambangan Ilegal, Ada 12 Tambang Besar Tak Berizin

Akurat.co,Jogja-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta berkomitmen menertibkan pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di DIY.
Pemerintah DIY meliputi seluruh Pemerintah Kabupaten se-DIY, Kepolisian DIY, Kejaksaan Tinggi DIY, dan Komando Resor Militer 072.
Komitmen dilakukan demi memberantas penambangan liar dan mengembalikan hak masyarakat atas sumber daya alam.
Hal ini ditegaskan dalam acara koordinasi pencegahan korupsi "Perizinan Pertambangan MBLB Wilayah DIY" di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (30/07).
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan, bahwa penambangan pada prinsipnya diperbolehkan asalkan sesuai izin dan yang diberi ruang harus masyarakat kecil, bukan pengusaha besar.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi DIY Tertinggi Kedua di Pulau Jawa, Angka Pengangguran Rendah
"Saya punya harapan dengan kesempatan ini tidak ada yang ilegal lagi, sehingga semua ada perizinannya.
Pemda sendiri juga sudah harus menentukan yang boleh ditambang oleh masyarakat meliputi batasan dan lokasinya di mana saja, kalau itu sudah ditentukan baru bisa di kaveling,” tegas Sultan dilansir dari laman resmi pemerintah provinsi DIY.
Sri Sultan juga mencontohkan praktik adil pasca-erupsi Merapi 2010, di mana seluruh masyarakat terdampak diberi hak menambang secara bergiliran dan adil, tanpa dominasi pengusaha besar.
"Tahun 2010 itu tidak ada penambang besar, yang ada hanya penambang kecil, supaya masyarakat itu mendapatkan tambahan penghasilan untuk lebih sejahtera. Kalau yang sudah besar itu kan sudah mampu, yang kecil itu warga masyarakat,” ujar Sri Sultan.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, menyampaikan kesepakatan ini dalam hal melanjutkan sinergi untuk mendorong perizinan tambang yang tertib, memperkuat pengawasan, dan memastikan seluruh warga, terutama masyarakat kecil mendapat manfaat yang adil dari potensi sumber daya alam di wilayah mereka.
“Kami dari KPK bersinergi dengan provinsi DIY baik itu dari tata kelola pencegahan maupun dari penindakan untuk menertibkan tata kelola pertambangan MBLB karena masih marak sekali. Dan juga akibatnya meliputi kerusakan alam, lingkungan, infrastruktur, dan bahkan mengancam kesehatan,” terangnya.
Baca Juga: Mengenal Lumbung Mataraman, Cara Jogja Cukupi Pangan Warga, Nandur Opo Sing Dipangan, Mangan Opo Sing Ditandur
Ely menyampaikan bahwa hingga Juli 2025 terdapat 12 titik tambang ilegal skala besar di DIY, dengan dampak kerusakan lingkungan dan infrastruktur yang dinilai sangat merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.
“Ada 12 titik di seluruh ilayah provinsi DIY, di mana satu titik itu ada puluhan bahkan ratusan, bukan hanya pertambangan oleh rakyat tetapi oleh penambang-penambang besar yang dalam hal ini sudah menggunakan mesin-mesin yang dampaknya sangat membahayakan,” ungkap Ely.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dosen dan Mahasiswa UAJY Sabet Juara 1 di Konferensi Asia Singapura
- 2UIN Sunan Kalijaga Peringkat 2 Kampus Terbaik Indonesia versi WUR 2027
- 3Jajan Oleh-Oleh Khas Bantul di Geplak Mbok Tumpuk, Peyek Tumpuknya Legend
- 4Proses Pergantian Kapolri Berlangsung Kilat, Ini Kata Pakar UMY
- 5Gedung Baru DPRD DIY, Progres Pekan ke-81 Tembus 91 Persen
- 6PLN DIY Dorong Mahasiswa Pahami Transisi Energi
- 7Saling Salip di Tikungan Akhir Jepang, Badly Ayatullah Persembahkan Podium IM4AC 2026
- 8Rumaket 2026, Cara Pemkot Yogya Dekatkan Wayang ke Gen Z
- 9Gedung Baru DPRD DIY, Progres Pekan ke-81 Tembus 91 Persen
- 10Proses Pergantian Kapolri Berlangsung Kilat, Ini Kata Pakar UMY





