Jogja

Kasus Hukum Stadion Mandala Krida Tuntas, Siap Digunakan untuk Event Olahraga

Haris Ma'ani | 3 November 2026, 05:35 WIB
Kasus Hukum Stadion Mandala Krida Tuntas, Siap Digunakan untuk Event Olahraga
Potret eksterior Stadion Mandala Krida, Yogyakarta. -foto: dok.pribadi Brank Yudi via Google Image

Akurat.co,Jogja-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan perkara tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida pada 2016 telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan tidak ada pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Dengan kepastian tersebut, Pemda DIY dipersilakan kembali mengoptimalkan pemanfaatan stadion sebagai salah satu aset daerah yang memiliki fungsi strategis bagi masyarakat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa aset daerah yang telah memiliki kejelasan status hukum perlu dikelola secara produktif agar memberikan nilai tambah bagi pemerintah maupun masyarakat.

Baca Juga: DPRD DIY Siap Bahas Anggaran DED Renovasi Stadion Mandala Krida

“Perkara pembangunan Stadion Mandala Krida telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, KPK mempersilakan Pemda DIY untuk kembali mengoptimalkan pemanfaatan stadion tersebut agar aset daerah dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Budi dikutip dari laman resmi Pemda DIY, Selasa (3/11).

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti menyambut baik kepastian hukum tersebut.

Menurutnya, kejelasan status hukum menjadi momentum bagi Pemda DIY untuk melanjutkan tahapan penanganan Stadion Mandala Krida yang telah diupayakan sejak akhir tahun lalu.

“Alhamdulillah, kepastian hukum ini membuka jalan bagi Pemda DIY untuk melanjutkan penanganan Stadion Mandala Krida.

Kami ingin memastikan seluruh prosesnya dipersiapkan secara matang, mulai dari kajian teknis hingga penyusunan DED pada 2027, agar stadion ini nantinya dapat kembali dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat,” ungkap Ni Made.

Ia menjelaskan, Pemda DIY telah melibatkan tim teknis Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk melakukan kajian terhadap kondisi Stadion Mandala Krida.

Kajian tersebut mencakup aspek struktur, arsitektur, serta mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (MEP). Hasil kajian teknis ditargetkan dapat diperoleh pada akhir 2026.

Pemeriksaan struktur diperlukan untuk mengetahui kondisi dan keamanan konstruksi bangunan. Sementara itu, kajian arsitektur dilakukan untuk mengevaluasi kondisi serta fungsi ruang dan fasilitas stadion.

Adapun pemeriksaan mekanikal, elektrikal, dan perpipaan bertujuan memastikan sistem pendukung bangunan dapat berfungsi sesuai kebutuhan.

Hasil kajian tersebut nantinya menjadi dasar untuk mengidentifikasi kebutuhan perbaikan, menentukan prioritas penanganan, serta menyusun perencanaan renovasi secara terukur.

Tahapan berikutnya adalah penyusunan Detail Engineering Design (DED) renovasi sebagai dokumen perencanaan teknis yang memuat rancangan pekerjaan, spesifikasi, dan kebutuhan pembiayaan renovasi.

Dukungan terhadap tahapan perencanaan disampaikan DPRD DIY.

Wakil Ketua Komisi D DPRD DIY, Anton Prabu Semendawai menegaskan kesiapan Komisi D untuk mengawal pembahasan usulan anggaran penyusunan DED renovasi Stadion Mandala Krida dalam RAPBD Tahun Anggaran 2027.

“Komisi D DPRD DIY siap mengawal pembahasan usulan anggaran penyusunan DED Stadion Mandala Krida dalam RAPBD 2027.

Kami ingin memastikan perencanaan renovasi ini memiliki dasar teknis yang kuat sehingga penanganan stadion dapat dilakukan secara tepat dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Anton.

Baca Juga: Senator DIY Syauqi Soeratno Harapkan PSIM Bisa Berkandang di Mandala Krida Musim Depan

Menurutnya, penyusunan DED menjadi tahapan penting agar rencana renovasi memiliki dasar perhitungan teknis dan kebutuhan pembiayaan yang jelas.

Dengan demikian, pembahasan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan selanjutnya dapat dilakukan berdasarkan kondisi riil bangunan serta skala prioritas penanganan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.