SE Pembatasan Plastik Diberlakukan, Belanja di Jogja Tak Memakai Kantong Plastik Lagi

Akurat.co,Jogja-Surat Edaran (SE) pembatasan plastik sekali pakai diberlakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja.
Kini belanja di supermarket, minimarket, dan kegiatan usaha lainnya tak lagi dilayani dengan kantong plastik.
Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4/3479/2025 tentang pelaksanaan pembatasan plastik sekali pakai.
SE itu adalah upaya optimalisasi pelaksanaan Peraturan Wali (Perwal) Kota Yogyakarta nomor 40 tahun 2024 tentang pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai.
Baca Juga: Solusi Permasalahan Sampah, Pemkot Jogja Bangun Pengolahan Pupuk Organik
Masyarakat diimbau tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai dan menggantinya dengan kantong belanja ramah lingkungan yang dapat didaur ulang dan digunakan kembali.
Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4/3479/2025 tentang pelaksanaan pembatasan plastik sekali pakai. SE itu adalah upaya optimalisasi pelaksanaan Peraturan Wali (Perwal) Kota Yogyakarta nomor 40 tahun 2024 tentang pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai.
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo meminta masyarakat juga membawa kantong belanja ramah lingkungan dan dapat digunakan berulang.
Termasuk tidak menggunakan tempat, wadah atau makanan dan minuman botol dan gelas berbahan plastik sekali pakai dalam penyediaan jamuan maupun penjualan makanan dan minuman.
Hasto juga mengimbau masyarakat membawa tempat atau wadah makanan minuman sendiri dari rumah.
Masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi aktif dan memberikan edukasi dalam mendukung terlaksananya pembatasan plastik sekali pakai di masyarakat.
Selain itu bagi pelaku usaha dan kegiatan agar melaporkan pelaksanaan pembatasan plastik sekali pakai setiap bulan melalui link https://bit.ly/LaporanPembatasanPlastikYK.
Baca Juga: Proyek Sampah Jadi Energi Listrik, DIY Masuk Salah Satu Wilayah Prioritas
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Rajwan Taufiq, SE Wali Kota tentang pembatasan plastik sekali pakai menegaskan Perwal Nomor 40 tahun 2024 dan sejalan dengan gerakan Masyarakat Jogja Olah Sampah (Mas JOS) yang digencarkan Pemkot Yogyakarta.
Dia menyebut jumlah sampah plastik selama ini mencapai sekitar 20 persen dibandingkan sampah lainnya.
Diharapkan pembatasan sampah plastik sekali pakai bisa mengurangi volume sampah sekitar 20 persen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dosen dan Mahasiswa UAJY Sabet Juara 1 di Konferensi Asia Singapura
- 2UIN Sunan Kalijaga Peringkat 2 Kampus Terbaik Indonesia versi WUR 2027
- 3Jajan Oleh-Oleh Khas Bantul di Geplak Mbok Tumpuk, Peyek Tumpuknya Legend
- 4Proses Pergantian Kapolri Berlangsung Kilat, Ini Kata Pakar UMY
- 5Gedung Baru DPRD DIY, Progres Pekan ke-81 Tembus 91 Persen
- 6PLN DIY Dorong Mahasiswa Pahami Transisi Energi
- 7Saling Salip di Tikungan Akhir Jepang, Badly Ayatullah Persembahkan Podium IM4AC 2026
- 8Rumaket 2026, Cara Pemkot Yogya Dekatkan Wayang ke Gen Z
- 9Gedung Baru DPRD DIY, Progres Pekan ke-81 Tembus 91 Persen
- 10Proses Pergantian Kapolri Berlangsung Kilat, Ini Kata Pakar UMY





