Jogja

Siap-siap! Kulon Progo Bakal Terapkan Perda Larangan Minuman Alkohol dan Oplosan

Haris Ma'ani | 1 April 2026, 13:02 WIB
Siap-siap! Kulon Progo Bakal Terapkan Perda Larangan Minuman Alkohol dan Oplosan
Potret ilustrasi minunan keras. (foto: freepik/diller)

Akurat.co,Jogja-Kabupaten Kulon Progo bakal mulai menerapkan peraturan daerah tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan.

DPRD Kabupaten Kulon Progo saat ini tengah melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah atau Raperdanya.

Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo, Aris Syarifuddin, menegaskan bahwa sosialisasi raperda tersebut merupakan langkah nyata dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol yang dapat mengancam kesehatan, keamanan, dan ketertiban sosial.

Baca Juga: Kulon Progo Kirim 340 Atlet ke Ajang POPDA DIY 2026

“Kami memandang bahwa regulasi ini bukan semata pembatasan, tetapi bentuk kehadiran negara dalam menjaga generasi muda," katanya dikutip dari laman resmi pemda Kulon Progo.

Aris menambahkan bahaya minuman beralkohol ilegal dan oplosan yang kerap menimbulkan korban.

"DPRD bersama pemerintah daerah berkomitmen menghadirkan kebijakan yang berpihak pada keselamatan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberhasilan implementasi perda nantinya membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

Baca Juga: Dadap Sumilir, Spot Kulineran View Bukit Menoreh di Kulon Progo

Mulai dari tokoh masyarakat, pelaku usaha hingga generasi muda diharapkan dapat berperan aktif dalam pengawasan serta mematuhi aturan yang akan ditetapkan.

"Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawasi dan mematuhi aturan ini," tutur Aris.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.