Jogja

GKR Mangkubumi Serahkan Serat Palilah, Penataan Kawasan Kumuh di Pedak Baru Bantul Berkepastian Hukum

Haris Ma'ani | 2 Mei 2026, 11:05 WIB
GKR Mangkubumi Serahkan Serat Palilah, Penataan Kawasan Kumuh di Pedak Baru Bantul Berkepastian Hukum
Sebanyak 52 warga kawasan Pedak Baru, Karangjambe, Banguntapan, Bantul, resmi mendapatkan Serat Palilah dari Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat. (foto: pemkab bantul)

Akurat.co,Jogja-Sebanyak 52 warga kawasan Pedak Baru, Karangjambe, Banguntapan, Bantul, resmi mendapatkan Serat Palilah dari Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

Serat Palilah disampaikan langsung Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi pada Kamis (30/04/2026).

Penyerahan dokumen pemanfaatan tanah Kasultanan ini menandai babak baru penataan kawasan yang sebelumnya merupakan daerah kumuh dan rawan banjir.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menyampaikan bahwa penyerahan Serat Palilah ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan langkah nyata pemerintah dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi warga yang menempati tanah Kasultanan.

Baca Juga: Rombongan Pertama Jemaah Haji Bantul Resmi Diberangkatkan, Rombongan Kedua Sore Ini

"Momen ini sangat dinantikan. Ini adalah wujud nyata hadirnya kepastian hukum bagi masyarakat," katanya dikutip dari laman resmi pemkab Bantul.

Halim menjelaskan bahwa penataan Pedak Baru merupakan hasil kerja kolektif.

Melalui DPUPKP Kabupaten Bantul, kawasan tersebut telah direvitalisasi sejak tahun 2025.

Daerah yang dulunya rawan banjir kini telah berubah menjadi hunian yang layak, aman, dan nyaman.

Ia juga menyebut keberhasilan ini sebagai best practice penyelesaian masalah hunian di atas tanah kalurahan dengan mengembalikan hak tanah kepada Kasultanan sesuai amanat UU Keistimewaan DIY.

"Saya berharap keberhasilan di Banguntapan ini dapat menjadi teladan bagi kalurahan lain," tuturnya.

Sementara itu, GKR Mangkubumi dalam arahannya berpesan agar warga menjaga lahan tersebut dengan sebaik-baiknya.

Ia menjelaskan bahwa Serat Palilah ini merupakan izin awal yang berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang.

"Nanti kalau kami sudah mendapat sertifikat dari Pak Kakanwil (BPN), Serat Palilah ini akan kita tukar dengan Serat Kekancingan yang masa berlakunya lebih panjang lagi," jelasnya.

Baca Juga: Kisah Pemuda Bantul Kembangkan Usaha Replika Dinosaurus

Putri sulung Sri Sultan Hamengku Buwono X ini juga mengapresiasi kerja keras tim dari Kawedanan Panitikismo dan Daton Donosuyoso yang telah melakukan pendataan dan pemetaan di lapangan.

Ia berharap dengan adanya kepastian izin tinggal ini, taraf hidup dan kesejahteraan warga Pedak Baru dapat terus meningkat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.