Jogja

Penerimaan Murid Baru SMP di Kulon Progo Full Online

Haris Ma'ani | 28 Mei 2026, 13:29 WIB
Penerimaan Murid Baru SMP di Kulon Progo Full Online
Potret bangunan sekolah SMP N 2 Nanggulan, Kulon Progo. (foto: dok.SMP 2 Nanggulan)

Akurat.co,Jogja-Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMP di Kulon Progo menerapkan full online tahun ini.

Ini tentu berbeda dengan pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo, Nur Wahyudi menjelaskan, sistem daring penuh atau full online menjadi salah satu perubahan di SPMB 2026.

Baca Juga: Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Kota Jogja Terbaik se-Indonesia

"Sedangkan SD masih secara luring atau datang langsung ke sekolah," ungkapnya.

Berdasarkan linimasa yang dipaparkan, pelaksanaan SPMB untuk jenjang SMP akan dimulai dari pendaftaran jalur domisili radius dan afirmasi pada 22-24 Juni.

Disusul pergerakan jalur prestasi serta jalur mutasi di pertengahan, dan akan resmi ditutup melalui jalur domisili wilayah pada tanggal 24-30 Juni 2026 bagi calon siswa yang belum terakomodir di jalur-jalur sebelumnya.

Untuk mengantisipasi kendala teknis selama masa transisi khususnya sistem online full bagi tingkat SMP, Disdikpora Kulon Progo akan menyiapkan posko helpdesk di kantor dinas untuk melakukan monitoring dan pendampingan penuh bagi sekolah maupun wali murid.

"Selain itu juga membuka hotline di nomor WA 085640086260, serta bisa melalui Instagram @dikporakp maupun situs resmi pendidikan.kulonprogokab.go.id," terang Nur Wahyudi.

Selain itu, perbedaan lain dari SPMB sebelumnya adalah adanya lonjakan kuota untuk jalur prestasi SMP.

Kalau tahun 2025 jalur prestasi sekitrar 10 atau 15 persen, pada 2026 menjadi 25 persen.

Baca Juga: Ajang Lari di Nanggulan Kulon Progo Pukau Peserta, Olahraga sambil Refreshing

"Ini tentu memberikan kesempatan kepada anak-anak kita yang berprestasi ini bisa memilih sekolah-sekolah yang menjadi pilihan mereka," kata Nur Wahyudi dikutip dari laman resmi Pemkab Kulon Progo.

Dinamika lain yang juga membedakan dari tahun sebelumnya adalah pengetatan instrumen verifikasi untuk jalur afirmasi yang kuotanya mencapai 20 persen.

Dinas menegaskan tidak ada lagi penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) manual, melainkan wajib berbasis pada data Socio-Economic Analysis (SEAN) atau Data Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.