Yayasan Slamet Riyadi Yogyakarta Tegaskan Pemberhentian Seorang Dosen Telah Melalui Prosedur

Akurat.co, Jogja - Yayasan Slamet Riyadi Yogyakarta (YSRY) selaku penyelenggara Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) akhirnya buka suara terkait perkara hukum mengenai pemberhentian seorang dosen di lingkungan UAJY.
Dalam perkara ini, YSRY telah menunjuk Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) UAJY sebagai kuasa hukum yang mewakili kepentingan YSRY dalam menghadapi seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
"Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik dan pemangku kepentingan universitas," kata Kuasa Hukum YSRY B Hengky Widhi Antoro, Jumat (12/06/2026).
Pertama, benar bahwa Yayasan Slamet Rijadi Yogyakarta (YSRY) sebagai penyelenggara UAJY telah mengambil keputusan pemberhentian tidak hormat terhadap Saudari “R” yang sebelumnya bertugas sebagai dosen pada Fakultas Hukum UAJY.
Baca Juga: UAJY dan DPR RI Bahas Komunikasi Politik dan Diplomasi Parlemen
Kedua, keputusan tersebut tidak diambil secara tiba-tiba ataupun tanpa dasar. Proses penyelesaian perkara tersebut dimulai sejak tahun 2024 hingga 2026. Keputusan tersebut merupakan tindakan kelembagaan yang telah didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku dan peraturan internal YSRY.
Ketiga, sebagai penyelenggara lembaga pendidikan tinggi yang menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, tata kelola yang baik, dan kepatuhan terhadap aturan, YSRY memiliki kewajiban untuk menegakkan standar perilaku dan etika yang berlaku bagi seluruh sivitas akademika. Setiap keputusan yang diambil selalu berlandaskan prinsip akuntabilitas dan tanggung jawab kelembagaan.
Keempat, YSRY menghormati hak Saudari “R” untuk menempuh upaya hukum, yang saat ini sedang berproses berdasarkan UU Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan telah melewati tahap Bipartit.
Baca Juga: Satgas PPKPT UAJY Luncurkan Kanal Digital Pelaporan, Beri Jaminan Kepastian Penanganan
"Kami meyakini bahwa proses hukum merupakan forum yang tepat untuk menguji dan menilai seluruh dalil, fakta, serta bukti yang diajukan oleh para pihak. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak membentuk kesimpulan yang prematur sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
UAJY tetap berkomitmen menjalankan tridharma perguruan tinggi dengan mengedepankan kualitas dan integritas serta memastikan seluruh aktivitas akademik dan kelembagaan berjalan dengan baik, profesional dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Informasi ini berawal dari unggahan Instagram @lbhyogyakarta. "Kritik Dibalas PHK: Pekerja/Dosen Fakultas Hukum UAJY Dibungkam Karena Mengkritik Adanya Publikasi Jurnal Predator," demikian isi unggahannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dosen dan Mahasiswa UAJY Sabet Juara 1 di Konferensi Asia Singapura
- 2UIN Sunan Kalijaga Peringkat 2 Kampus Terbaik Indonesia versi WUR 2027
- 3Jajan Oleh-Oleh Khas Bantul di Geplak Mbok Tumpuk, Peyek Tumpuknya Legend
- 4Proses Pergantian Kapolri Berlangsung Kilat, Ini Kata Pakar UMY
- 5Gedung Baru DPRD DIY, Progres Pekan ke-81 Tembus 91 Persen
- 6PLN DIY Dorong Mahasiswa Pahami Transisi Energi
- 7Saling Salip di Tikungan Akhir Jepang, Badly Ayatullah Persembahkan Podium IM4AC 2026
- 8Rumaket 2026, Cara Pemkot Yogya Dekatkan Wayang ke Gen Z
- 9Gedung Baru DPRD DIY, Progres Pekan ke-81 Tembus 91 Persen
- 10Proses Pergantian Kapolri Berlangsung Kilat, Ini Kata Pakar UMY





