Jogja

Heboh Wacana Pajak Strava 11 Persen, Pakar Pajak UMY Ungkap Fakta Tak Terduga

Haris Ma'ani | 15 Juli 2026, 12:02 WIB
Heboh Wacana Pajak Strava 11 Persen, Pakar Pajak UMY Ungkap Fakta Tak Terduga
Potret ilustrasi olahraga lari. (foto: magnific./gpointstudio)

Akurat.co,Jogja- Pemerintah mewacanakan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPn) sebesar 11 persen terhadap layanan premium aplikasi kebugaran seperti Strava.

Wacana ini langsung memunculkan beragam respons di masyarakat.

Tidak sedikit publik yang menganggap kebijakan tersebut sebagai “pajak olahraga”.

Baca Juga: Hingga Mei 2026, Realisasi Pajak Sleman Capai 35%

Akibatnya, muncul kekhawatiran bahwa aktivitas hidup sehat masyarakat akan ikut dikenai pungutan negara.

Menanggapi kehebohan ini, Pakar Perpajakan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Bahrul Ilmi, mencoba meluruskannya.

Dosen Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UMY ini menjelaskan, bahwa objek pajak dalam kebijakan ini bukanlah aktivitas olahraga yang dilakukan masyarakat, melainkan transaksi pembelian layanan digital berbayar.

"Yang dikenai pajak bukan aktivitas olahraganya, melainkan layanan premium atau transaksi berbayar di aplikasi seperti Strava," jelasnya dikutip dari laman resmi UMY, Rabu (15/7/2026).

Sedang, bagi pengguna layanan gratis tidak terdampak sama sekali.

Menurut Bahrul, layanan berlangganan seperti Strava Premium termasuk dalam kategori jasa digital berbayar yang dikonsumsi di Indonesia.

Oleh karena itu, layanan tersebut sah menjadi objek PPN sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan PMSE.

Pemerintah saat ini memang terus memperluas basis penerimaan negara dari sektor ekonomi digital.

Hingga akhir Mei 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 271 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPN.

Pada Mei 2026 sendiri, terdapat tujuh perusahaan digital baru yang ditunjuk, termasuk platform kebugaran Strava Inc.

Baca Juga: Pelatihan Koperasi Merah Putih Renggut 5 Korban Jiwa, Dosen UMY: Harusnya Berbasis Kompetensi bukan Militer

Selain Strava, perluasan tersebut juga mencakup sejumlah perusahaan global lain seperti Envato, Nielsen Norman Group, Kling AI, dan PLAUD LLC.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.