Heboh Wacana Pajak Strava 11 Persen, Pakar Pajak UMY Ungkap Fakta Tak Terduga

Akurat.co,Jogja- Pemerintah mewacanakan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPn) sebesar 11 persen terhadap layanan premium aplikasi kebugaran seperti Strava.
Wacana ini langsung memunculkan beragam respons di masyarakat.
Tidak sedikit publik yang menganggap kebijakan tersebut sebagai “pajak olahraga”.
Baca Juga: Hingga Mei 2026, Realisasi Pajak Sleman Capai 35%
Akibatnya, muncul kekhawatiran bahwa aktivitas hidup sehat masyarakat akan ikut dikenai pungutan negara.
Menanggapi kehebohan ini, Pakar Perpajakan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Bahrul Ilmi, mencoba meluruskannya.
Dosen Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UMY ini menjelaskan, bahwa objek pajak dalam kebijakan ini bukanlah aktivitas olahraga yang dilakukan masyarakat, melainkan transaksi pembelian layanan digital berbayar.
"Yang dikenai pajak bukan aktivitas olahraganya, melainkan layanan premium atau transaksi berbayar di aplikasi seperti Strava," jelasnya dikutip dari laman resmi UMY, Rabu (15/7/2026).
Sedang, bagi pengguna layanan gratis tidak terdampak sama sekali.
Menurut Bahrul, layanan berlangganan seperti Strava Premium termasuk dalam kategori jasa digital berbayar yang dikonsumsi di Indonesia.
Oleh karena itu, layanan tersebut sah menjadi objek PPN sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan PMSE.
Pemerintah saat ini memang terus memperluas basis penerimaan negara dari sektor ekonomi digital.
Hingga akhir Mei 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 271 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPN.
Pada Mei 2026 sendiri, terdapat tujuh perusahaan digital baru yang ditunjuk, termasuk platform kebugaran Strava Inc.
Selain Strava, perluasan tersebut juga mencakup sejumlah perusahaan global lain seperti Envato, Nielsen Norman Group, Kling AI, dan PLAUD LLC.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tiket Offline PSIM vs Persija Dijual Hanya untuk Kelompok Suporter, Kapan Suporter Umum?
- 2Daftar 5 Lurah PAW Kabupaten Sleman yang Resmi Dilantik Hari Ini
- 3Sleman Darurat 'Obat Resep', Konsumsi Alprazolam Tembus 6,2 Juta Tablet, Apotek Mulai Meresahkan Warga
- 4Gandeng Mitra Asia hingga Eropa, FSMR ISI Yogyakarta Gelar Pameran Seni JMMK #18
- 5Genap Berusia 270 Tahun, Ini Catatan Merah yang Bikin Pemkot Jogja Harus Kerja Keras
- 6LSP UGM Tambah 28 Skema Sertifikasi Baru, Siapkan Lulusan Kerja
- 7Gelaran Wayang Jogja Night Carnival Targetkan 60 Ribu Pengunjung
- 8Jamur Krispi KhumKhum Kulon Progo Dapat Pengakuan Nasional, Gimana Rasanya?
- 9Antisipasi Banjir Sleman, Pemkab Petakan 3 Wilayah Fokus Mitigasi
- 10Drawing Piala Liga Untungkan PSIM, Lawan Relatif Mudah





