Jogja

Proses Pergantian Kapolri Berlangsung Kilat, Ini Kata Pakar UMY

Haris Ma'ani | 5 Oktober 2026, 11:01 WIB
Proses Pergantian Kapolri Berlangsung Kilat, Ini Kata Pakar UMY
Presiden RI, Prabowo Subianto saat melantik Kapolri baru Suyudi Ario Seto, Kamis (1/10/2026)-foto: instagram/prabowo

Akurat.co,Jogja-Proses pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) berlangsung kilat, hanya dalam hitungan hari.

Kapolri sebelumnya, Listyo Sigit Prabowo digantikan Suyudi Ario Seto pada Kamis (1/10/2026).

Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bidang organisasi pemerintahan, Prof. Ulung Pribadi menyampaikan pendaptnya terkait proses pergantian tersebut.

Baca Juga: UMY Buktikan sebagai Kampus Hijau, Pasang Solar Panel hingga Miliki Pengolahan Sampah Sendiri

Figur yang juga dosen Ilmu Pemerintahan UMY tersebut mengatakan tidak mempersoalkan cepatnya proses pergantian.

"Kecepatan proses bukan persoalan utama selama pengawasan dilakukan secara substantif.

Yang lebih penting, DPR perlu membuktikan bahwa fit and proper test benar-benar menguji integritas calon Kapolri,” ungkap Prof. Ulung dikutip dari laman resmi UMY, Senin (5/10).

Menurutnya, uji kelayakan dan kepatutan juga harus menyentuh agenda reformasi, transparansi, akuntabilitas, pelayanan publik, dan komitmen terhadap pengawasan masyarakat.

Kapolri baru, menurut Prof. Ulung, perlu membuktikan komitmennya melalui tindakan terukur, seperti penggunaan kekuatan secara proporsional dan penanganan pengaduan secara transparan.

“Ini termasuk penindakan konsisten terhadap pelanggaran kode etik dan perilaku, perlindungan hak warga, serta keterbukaan terhadap pengawasan masyarakat juga perlu ditunjukkan,” ujarnya.

Tantangan reformasi polri

Di sisi lain, Prof. Ulung menilai reformasi Polri tidak cukup hanya dengan mengganti pucuk pimpinan.

“Pergantian Kapolri saja tidak cukup. Reformasi harus menyentuh sistem dan budaya organisasi,” imbuhnya.

Pembenahan tersebut, menurutnya, perlu mencakup transparansi penanganan perkara, akuntabilitas penggunaan kewenangan, serta pelayanan tanpa gratifikasi.

Pengawasan internal dan eksternal juga perlu diperkuat, disertai mekanisme pengaduan masyarakat yang efektif dan terlindungi.

Pandangan tersebut relevan dengan agenda yang disampaikan Suyudi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI.

Suyudi mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat” dan menyatakan bahwa kritik berbasis fakta perlu menjadi bahan evaluasi bagi Polri.

Ia juga menekankan pentingnya ruang koreksi dari DPR dan masyarakat.

Baca Juga: Polda DIY Resmikan SPPG Polri di Kulon Progo

Suyudi turut menyoroti fenomena no viral, no justice. Ia menyatakan laporan masyarakat semestinya diproses berdasarkan hukum tanpa harus terlebih dahulu menjadi viral.

Pelapor juga perlu memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara sesuai informasi yang dapat dibuka.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.