Nekat Ngabuburit di Jalur Rel KA? Siap Kena Rp 15 Juta Loh...

Akurat.co, Jogja - KAI Daops 6 Yogyakarta secara tegas melarang segala aktivitas di jalur kereta. Termasuk saat menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit selama bulan Ramadhan.
Pelanggaran di perlintasan sebidang dan jalur KA dapat membahayakan keselamatan. Baik keselamatan para petugas kereta api, penumpang KA maupun pengguna jalan itu sendiri.
"Aktivitas di jalur rel sangat berbahaya dan melanggar peraturan perundang-undangan, serta dapat mengancam keselamatan diri sendiri maupun perjalanan kereta api," kata Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih, Jumat (20/02/2026).
Larangan tersebut diserukan, mengingat sampai sekarang masih ada masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api. Baik saat sahur maupun menjelang berbuka.
Baca Juga: Pemkot Jogja Anggarkan Rp7,5 M Perbaiki Talud yang Rusak
“KAI Daop 6 Yogyakarta mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk berkegiatan selain untuk operasional perkeretaapian," ujar Feni.
Lebih lanjut Feni menambahkan, aturan mengenai larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 181 ayat (1) menyatakan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, yaitu pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp 15.000.000.
Baca Juga: Reses Komisi V DPR RI di DIY, Wagub Tegaskan Pentingnya Infrastruktur di Daerah
Sebagai upaya pencegahan, KAI Daop 6 Yogyakarta secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Termasuk mengunjungi sekolah-sekolah dan berbagai komunitas untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel.
Selain itu, KAI Daop 6 Yogyakarta juga terus memperkuat patroli keamanan di area jalur kereta api.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









