Akurat.co, Jogja - Muhammad Fakhrurrozi aktivis asal Yogyakarta atau yang akrab disapa Paul ditangkap secara paksa di kediamannya di Yogyakarta, Sabtu (27/09/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Paul ditangkap secara paksa dan tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku oleh puluhan aparat tidak berseragam yang bertindak atas nama Polda Jatim.
Penangkapan tersebut tidak diketahui dasar penangkapan yang dilakukan terhadap Paul.
Berikut 5 fakta menarik penangkapan Paul :
1. Ditangkap Paksa
Muhammad Fakhrurrozi atau yang biasa disapa Paul ditangkap di kediamannya, Sabtu (27/09/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Setelah penangkapan, Paul justru dibawa ke Polda DIY.
Sekitar pukul 17.00 WIB, kemudian Paul dikawal oleh para aparat kepolisian untuk dipindahkan ke Polda Jatim, tanpa ada pendampingan baik oleh pihak keluarga maupun pendamping hukum.
Penangkapan ini jelas tidak sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 17 KUHAP bahwa perintah penangkapan harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
2. Pendampingan LBH Surabaya
Setibanya di Polda Jatim sekitar pukul 22.10 WIB, Paul tidak langsung diperiksa. Tetapi menunggu pendamping hukum yang Paul tunjuk yaitu YLBHI-LBH Surabaya.
Selama perjalanan menuju Polda Jatim, aparat polisi telah melakukan interogasi awal terhadap Paul. Tim YLBHI-LBH Surabaya Bersama dengan keluarga Paul kemudian tiba di Polda Jatim dan bertemu dengan Paul sekitar pukul 23.05 WIB.
3. Ditetapkan Tersangka
Tim YLBHI-LBH Surabaya mendapatkan informasi awal dari Penyidik Polda Jatim bahwa Paul telah ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan kasus penangkapan sejumlah aktivis yang ada di Kediri berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/Polres Kediri Kota/Polda Jawa Timur, tanggal 1 September 2025.
Pasal yang dikenakan terhadap Paul ialah Pasal 160 KUHP jo. Pasal 187 KUHP jo. Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.
4. Diperiksa Secara Maraton
Pemeriksaan baru dimulai sekitar pada pukul 00.30 WIB dini hari yang dipimpin oleh Kanit IV Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
Namun, pemeriksaan dilaksanakan tanpa memperhatikan waktu dan kondisi kesehatan Paul, sebab dilakukan secara maraton dikarenakan pemeriksaan baru selesai pada pukul 15.00 WIB.
Di akhir pemeriksaan, bersamaan pula Paul dilakukan penahanan oleh Penyidik Polda Jatim.
Penangkapan tersangka seharusnya tidak dilakukan kecuali yang bersangkutan telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut dan tidak memenuhi panggilan pihak kepolisian tanpa alasan yang jelas.
"Kami menilai bahwa penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh aparat Kepolisian tidak mempertimbangkan ketentuan hak asasi manusia," kata Direktur YLBHI-LBH Surabaya, Habibus Shalihin.
5. Sikap YLBHI-LBH Surabaya
Atas hal tersebut Tim Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mengajukan sikap kepada Polda Jatim :
- Mendesak Kapolda Jawa Timur untuk membebaskan Muhammad Fakhrurrozi atas penangkapan sewenang-wenang yang dialami,
- Mendorong Komnas-HAM untuk melakukan pengawasan dan Investigasi atas Kriminalisasi terhadap sejumlah Aktivis Pro-Demokrasi,
- Mendorong Ombudsman-RI untuk melakukan pengawasan terhadap dugaan maladministrasi dan penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur,
- Mendesak Kompolnas melakukan pengawasan terhadap Polda Jawa Timur.