Jogja

3.513 PPPK Paruh Waktu di Sleman Terima SK

Yudi Permana | 3 Desember 2025, 18:32 WIB
3.513 PPPK Paruh Waktu di Sleman Terima SK

Akurat.co, Jogja - Pemerintah Kabupaten Sleman menyerahkan 3.513 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Rabu (03/12/2025).

Bupati Sleman Harda Kiswaya dan Wakil Bupati Danang Maharsa menyerahkan langsung SK yang berlangsung di Stadion Maguwoharjo Depok Sleman.

Dalam sambutannya, Bupati Sleman menyampaikan ucapan selamat dan mengungkapkan rasa bangganya kepada seluruh PPPK Paruh Waktu Kabupaten Sleman.

Menurutnya, penyerahan SK ini menjadi momen yang sangat penting.

Baca Juga: Merujuk Hasil Pemilu 2024, PKB Tegaskan Bukan Sekedar Partai Jawa

Tidak hanya seremonial melainkan juga awal dari tanggung jawab dan pengabdian kepada masyarakat Sleman.

Pemkab Sleman mengapresiasi atas kebijakan Pemerintah Pusat yang ditindaklanjuti Pemkab Sleman, sehingga para PPPK Paruh Waktu ini bisa mendapatkan SK.

"Saya juga nyuwun kepada panjenengan semua untuk bekerja dengan baik, dengan pikiran bersih untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Sleman," ujar Harda Kiswaya.

Dalam kesempatan yang sama, Harda juga menyampaikan harapannya kepada seluruh penerima SK agar maksimal dalam memberikan pelayanan di masing - masing instansi tempatnya bekerja.

"Malulah dan merasa tidak puaslah kita semua apabila tidak bekerja dengan baik dalam memberikan layanan bagi masyarakat Sleman," ujarnya.

Baca Juga: Peringatan Hari AIDS 2025, Pemkot Jogja Kembali Tegaskan Komitmen Akhiri Kasus pada 2030

Kepala BKPP Sleman Wildan Solichin menuturkan, penetapan SK bagi 3.513 PPPK Paruh Waktu Pemkab Sleman telah melalui berbagai prosedur mulai dari pengusulan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi hingga verifikasi dan persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Mereka kita sebar di 31 instansi yang ada di Pemkab Sleman," ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.