Dugaan Pungli Oknum Lurah, Bupati Kulon Progo Tegaskan Kawal Kasus sampai Tuntas

Akurat.co,Jogja-Dugaan pungutan liar atau pungli oknum lurah Garongan mendapatkan perhatian serius dari Pemkab Kulon Progo.
Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan memastikan akan mengawal kasus sampai tuntas.
Kasus ini mendapat perhatian setelah sempat viral di media sosial.
Salah satu perwakilan warga Garongan, Sutar, mengungkapkan terkait pungli tersebut.
Baca Juga: Dulu Viral karena Dugaan Pungli, Ini Kabar Terkini Soto Keceh Wunut Imogiri yang Estetik
Disebutkannya warga dipatok biaya bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah untuk pengurusan dokumen administrasi, seperti surat nikah dan peralihan hak atas tanah yang kerap dibalut dengan istilah Tandha Tresna atau uang tanda kasih.
"Istilah yang semestinya bermakna ketulusan tersebut nyatanya menjadi beban berat bagi warga yang mengharapkan pelayanan publik yang bersih," ujarnya dikutip dari laman resmi Pemkab Kulon Progo, Jumat (15/5/2026).
Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menegaskan bahwa segala tindakan administratif, termasuk pemberhentian jabatan, harus dilakukan sesuai koridor hukum.
Hal ini penting agar keputusan pemerintah tidak cacat hukum atau kalah jika digugat di PTUN.
"Semangat kita sama, yakni memastikan kepastian hukum dan menjaga suasana desa agar tetap adem ayem.
Namun, ada tahapan penyidikan yang harus dilalui sebelum seseorang dinonaktifkan dari jabatannya," tutur Agung.
Bupati juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melengkapi bukti-bukti pendukung agar proses di kepolisian dapat berjalan lebih cepat.
Pemkab Kulon Progo bahkan menawarkan pendampingan langsung bagi warga yang merasa kurang nyaman atau terkendala saat melapor ke Polres.
Baca Juga: Peneliti Pukat UGM Cium Aroma Korupsi di Balik Impor 105 Ribu Pikap India
Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah Kulon Progo, Arif Prastowo, memaparkan hasil pemeriksaan sementara yang mengonfirmasi adanya pelanggaran regulasi oleh oknum terkait.
"Dari hasil pemeriksaan, kami menyimpulkan ada dugaan kuat praktik yang tidak dibenarkan," ujarnya.
Sesuai Perbup Nomor 18 Tahun 2015, pemerintah desa dilarang keras melakukan pungutan atas peralihan hak tanah, administrasi kependudukan, maupun jasa layanan surat pengantar lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tiket Online PSIM vs Persija Dijual Hari Ini, Simak Baik-baik Jam Penjualannya
- 2Keren, Rasio Ketersediaan Darah PMI Kota Jogja Tertinggi se-Indonesia
- 3Daftar 5 Lurah PAW Kabupaten Sleman yang Resmi Dilantik Hari Ini
- 4SHFC 2026 Digelar di JCM, Sleman Angkat Halal Fashion dan Kriya Lokal
- 5Antisipasi Banjir Sleman, Pemkab Petakan 3 Wilayah Fokus Mitigasi
- 6MUNAS VII APTIKOM 2026: UAJY Desak Kampus IT Jadi Pusat Dampak di Era AI
- 7Seri IM4AC 2026 Mandalika, M Badly Incar Podium Beruntun di Rumah
- 8Gas Ke Honda Bikers Day 2026: Ratusan Bikers Jogja Siap ke Ambarawa
- 9Keren, Rasio Ketersediaan Darah PMI Kota Jogja Tertinggi se-Indonesia
- 10SHFC 2026 Digelar di JCM, Sleman Angkat Halal Fashion dan Kriya Lokal







