Jogja

Realisasi Pajak Capai Rp 86 M, 5 Kapanewon di Sleman Ini Lunas PBB P2 100 %

Atiek Widyastuti | 27 Agustus 2026, 12:23 WIB
Realisasi Pajak Capai Rp 86 M, 5 Kapanewon di Sleman Ini Lunas PBB P2 100 %
Ilustrasi pajak. - pajak.go.id

Akurat.co, Jogja - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman mencatat, hingga 26 Agustus 2026 realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah mencapai 95 persen.

BKAD Sleman mentargetkan, target PBB P2 tahun ini adalah Rp 90 miliar. Dan sekarang sudah terealisasi Rp 86,3 miliar atau 95 persen dari target.

Secara kewilayahan, terdapat 5 kapanewon yang berhasil lunas 100 persen. Cangkringan, Turi, Seyegan, Moyudan dan Minggir.

"Selain itu, sebanyak 42 kalurahan (49% dari total 86 kalurahan) dan 749 padukuhan (62% dari total 1.212 padukuhan) di seluruh Kabupaten Sleman juga sukses mencatatkan lunas awal," kata Sekretaris BKAD Sleman, Widodo dalam penyerahan High Level Meeting sekaligus menyerahkan penghargaan Lunas Awal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 bagi tingkat Kapanewon, Kalurahan, dan Padukuhan di Sleman.

Baca Juga: Penerimaan PBB-P2 di Sleman Capai Rp 79 M

Melalui penyerahan penghargaan ini, Pemkab Sleman berharap budaya tertib dan patuh pajak dapat terus diperkuat untuk mendukung keberlanjutan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di

Wakil Bupati Sleman menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada kapanewon, kalurahan, dan padukuhan yang telah menunjukkan komitmen luar biasa dalam melunasi PBB-P2 lebih awal.

Menurutnya penghargaan ini merupakan wujud penghormatan atas komitmen dan kedisiplinan jajaran perangkat wilayah serta masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak lebih awal.

“Capaian hingga hari ini sangat membanggakan. 5 kapanewon, 42 kalurahan, dan 749 padukuhan telah berhasil lunas awal PBB-P2. Keberhasilan ini adalah buah sinergi antara Pemkab, BKAD, Kapanewon, Kalurahan, Padukuhan, para Dukuh, dan seluruh Wajib Pajak,” kata Danang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.