Jogja

Gubernur DIY Tekankan Pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi UMKM dan PKL di DIY

Atiek Widyastuti | 2 Oktober 2026, 16:17 WIB
Gubernur DIY Tekankan Pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi UMKM dan PKL di DIY
Gubenur DIY bersama peraih Jamsostek Award DIY 2026. - Istimewa

Akurat.co, Jogja - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan, perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) perlu diperluas hingga pekerja informal. Termasuk pelaku UMKM, pedagang kaki lima (PKL) dan pekerja rentan lainnya. Kepesertaan Jamsostek dinilai penting untuk memberikan kepastian dan ketenangan bagi pekerja maupun keluarganya ketika menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaan.

Menurut gubernur, perlindungan jaminan sosial tidak semestinya hanya dinikmati pekerja di perusahaan besar. Tetapi juga perlu menjangkau masyarakat yang bekerja secara mandiri dan menjalankan usaha berskala kecil.

“Yang namanya perlindungan itu sangat penting bagi pekerja supaya punya kepastian, merasa nyaman, merasa tenteram karena ada jaminan,” ujar Sri Sultan dalam Jamsostek Award DIY 2026 di Gedhong Pracimasana Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (02/10/2026).

Sultan mencontohkan pedagang kecil seperti tukang bakso yang juga menghadapi risiko dalam menjalankan aktivitas ekonominya. Menurutnya, mereka merupakan bagian dari kelompok pekerja yang juga membutuhkan perlindungan agar keberlangsungan pekerjaan dan kehidupan keluarganya lebih terjamin.

Baca Juga: Pemkab Sleman Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Mahasiswa Magang Sleman Pintar

Karena itu, gubernur menilai perlu ada konsolidasi bersama untuk memperluas kepesertaan, dengan melibatkan UMKM, PKL, unit usaha kecil, hingga unsur pemerintahan di tingkat desa.

Dengan demikian, perlindungan jaminan sosial dapat menjangkau lebih banyak kelompok pekerja di luar sektor formal.

Menurut Sri Sultan, manfaat Jamsostek juga berkaitan dengan ketahanan keluarga. Ketika pekerja memperoleh perlindungan, keluarga turut memiliki kepastian dalam menghadapi risiko, termasuk dalam menjaga keberlanjutan pendidikan anak.

“Karena itu membuat ketenangan tidak hanya untuk dirinya sendiri, tapi juga keluarga. Karena di situ juga ada pendidikan untuk anak, beasiswa dan sebagainya,” ujar Sri Sultan.

Baca Juga: Pemkab Sleman Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Mahasiswa Magang Sleman Pintar

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Trisna Sonjaya mengatakan, hingga September 2026 kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan di DIY mencapai sekitar 630.000 pekerja. Terdiri atas 449.000 peserta penerima upah dan 122.000 peserta bukan penerima upah atau pekerja informal.

Trisna mengatakan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak berhenti pada pemberian manfaat jaminan sosial. Melalui program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian (PEKA), penerima manfaat juga mendapat penguatan agar manfaat yang diterima dapat dikelola dan memberikan nilai tambah bagi keberlangsungan ekonomi keluarga.

“Jadi valuenya bukan hanya perlindungan. Ada nilai lebih setelah perlindungan itu diberikan, bagaimana negara hadir bukan hanya memenuhi manfaat, tetapi juga memberdayakan,” jelasnya.

Jamsostek Award DIY 2026 turut memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah, pemerintah desa/kelurahan, UMKM dan perusahaan yang berkomitmen dalam perlindungan pekerja.

Baca Juga: 704 Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Sleman Didaftarkan Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kategori Pemerintah kabupaten/kota

  • Juara 1 Pemerintah Kabupaten Sleman

  • Juara 2 Kabupaten Bantul

  • Juara 3 Kota Yogyakarta

Kategori Pemerintah Desa/kelurahan

  • Juara 1 Pemerintah Desa Tamanmartani Kabupaten Sleman

  • Juara 2 Pemerintah Desa Hargobinangun Kabupaten Sleman

  • Juara 3 Pemerintah Desa Salamrejo Kabupaten Kulon Progo

Kategori Usaha Kecil Mikro

  • Juara 1 Rumah Makan Bu Hartin

  • Juara 2, Batik Rumah

  • Juara 3 Yogya Art Lab

Kategori Perusahaan Menengah Besar

  • Juara 1 Waroeng Steak and Shake Group

  • Juara 2 Global Jet Express Yogyakarta

  • Juara 3 Perumda Air Minum Tirta Binangun Kabupaten Kulon Progo Juara 3

Dalam kesempatan tersebut juga diserahkan manfaat jaminan sosial berupa santunan JKK, JHT, JP, dan beasiswa kepada sejumlah penerima manfaat dengan nilai masing-masing Rp 276.648.590, Rp 385.274.750, dan Rp 389.129.730.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.