Forum PRB DIY Buka Suara Terkait Kasus OTT KPK di Lingkungan BNPB

Akurat.co, Jogja - Ditengah masih banyaknya kejadian bencana di tanah air, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Hal ini mengundang keprihatinan tersendiri bagi seluruh masyarakat Indonesia. Salah satunya Forum Pengurangan Risiko Bencana (Forum PRB) DIY.
Forum PRB DIY mendukung pengusutan perkara secara independen, profesional, transparan dan menyeluruh, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Proses hukum perlu mengungkap bukan hanya dugaan tindakan individual, melainkan juga kemungkinan kelemahan sistem, konflik kepentingan dan relasi kuasa yang memungkinkan penyimpangan berlangsung.
Baca Juga: Pakar UMY Soroti Anggaran BNPB yang Turun di Tengah Tingginya Risiko Bencana
Dana kebencanaan bukan sekadar instrumen fiskal. Di dalamnya melekat mandat konstitusional negara untuk melindungi keselamatan, kehidupan, dan martabat manusia.
Setiap dugaan penyalahgunaan sumber daya kebencanaan karenanya mengandung persoalan etis yang melampaui kerugian keuangan negara.
"Ketika seseorang menghadapi bencana, ia berada dalam situasi yang tidak sepenuhnya mampu dikendalikannya. Dalam keadaan demikian, negara berkewajiban hadir dengan kecepatan, kecakapan, integritas dan bela rasa. Jika amanah itu diselewengkan, yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara. Melainkan keselamatan manusia dan kepercayaan warga kepada institusi yang seharusnya melindunginya," kata Ketua Umum Forum PRB DIY M. Taufiq AR, Kamis (15/10/2026).
Menurutnya, peristiwa ini perlu ditempatkan dalam konteks persoalan integritas birokrasi Indonesia yang lebih luas. Transparency International mencatat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia bergerak dari skor 38 pada 2021, turun menjadi 34 pada 2022 dan 2023, meningkat menjadi 37 pada 2024, kemudian kembali merosot menjadi 34 pada 2025.
Data KPK juga menunjukkan, sepanjang 2004–2025, sebanyak 446 dari 1.782 perkara yang ditangani, atau sekitar 25 persen, berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
Potret tersebut mengingatkan korupsi tidak cukup dipahami sebagai penyimpangan moral perseorangan. Korupsi dapat berakar dalam kelemahan kelembagaan, distribusi kewenangan yang tidak terkendali, pengawasan yang tidak efektif dan hubungan transaksional antara birokrasi, kepentingan politik, serta pelaku usaha.
Dalam pengadaan kebencanaan, potensi kerentanan dapat muncul sejak penetapan kebutuhan, penyusunan anggaran dan spesifikasi, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, pemeriksaan kualitas, hingga distribusi bantuan.
"Karena itu, pembenahan tidak memadai apabila hanya berhenti pada penindakan pelaku, tanpa memperbaiki mata rantai proses yang memungkinkan penyimpangan," jelasnya.
Baca Juga: BPBD Sleman Salurkan Bantuan Korban Cuaca Ekstrem
Peristiwa ini hendaknya menjadi titik balik untuk memperkuat reformasi kelembagaan penanggulangan bencana. Reformasi tidak cukup diukur dari bertambahnya aturan, pengawasan formal, ataupun penggunaan teknologi, melainkan dari perubahan perilaku organisasi dan mutu pelayanan yang dirasakan masyarakat.
Dalam kearifan Yogyakarta, semangat memayu hayuning bawana mengajarkan tanggung jawab manusia untuk menjaga keselarasan kehidupan dan lingkungannya. Nilai ini mengingatkan bahwa integritas bukan semata kepatuhan terhadap aturan, melainkan kesetiaan terhadap amanah dan tanggung jawab moral untuk tidak merugikan sesama maupun merusak sistem penyangga kehidupan.
"Penegakan hukum diperlukan untuk menghadirkan keadilan. Reformasi sistem diperlukan untuk mencegah pengulangan. Namun, keduanya harus berakar pada bela rasa: kesadaran bahwa di balik setiap keputusan dan rupiah anggaran kebencanaan terdapat kehidupan manusia yang wajib dilindungi," tegasnya.
Integritas bukan pelengkap ketangguhan, melainkan salah satu pondasinya. Tidak ada ketangguhan yang berkelanjutan tanpa tata kelola yang dapat dipercaya, keadilan yang ditegakkan, dan kemanusiaan yang ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Sebagaimana diketahui, KPK melakukan OTT terhadap 14 pegawai di lingkungan BNPB. Termasuk Sekretaris Utama BNPB, berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, termasuk yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Jogja Panas, Penjualan AC dan Kulkas Midea Mencapai 5.000 Unit Per Bulan
- 2Diva Maulana hingga Oscar Prasetyo Berjaya di Kraton Cup XXVIII 2026
- 3Keren! Mahasiswa UPNVY Sulap Limbah Kertas Jadi Game Edukasi Budaya
- 412 Atlet SOIna DIY Siap Berlaga di PESONAS II 2026 Kupang
- 5Jelang Hari Santri 2026, Kemenag Sleman dan FKUB Reresik Pondok Pesantren
- 6Ada Agenda Keagamaan, Laga PSIM vs PSM Digelar tanpa Penonton
- 7Hanya 28,49% Jalan di Sleman yang Kondisinya Baik, Segini Anggaran Perbaikannya...
- 8Batas Kelurahan Sleman Tuntas 100%, Sejarah Baru Bagi DIY?
- 9Hukuman Selesai, Adrian Purzycki Siap Bela PSIM Melawan PSM
- 10Forum PRB DIY Buka Suara Terkait Kasus OTT KPK di Lingkungan BNPB





