Gaji ASN Lewat KDMP, DPRD DIY Khawatirkan Keamanan Data

Akurat.co, Jogja - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi mewacanakan agar pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga disinyalir telah menyetujui usulan tersebut.
Usulan tersebut mendapatkan respon beragam dari masyarakat. Salah satunya dari DPRD DIY. Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto meminta agar wacana tersebut berpotensi menimbulkan risiko keamanan data pribadi dan rekening pegawai.
"Mekanisme penggajian selama ini masih bisa dipertahankan. Apalagi penggajian aparatur pemerintah tidak hanya menyangkut penyaluran dana. Tetapi juga perlindungan data pribadi dan kepastian pemenuhan hak pegawai," katanya dalam jumpa pers di DPRD DIY, Jumat (16/10/2026).
Eko menegaskan, begitu data berpindah itu tidak hanya data PNS-nya saja. Melainkan nomor rekeningnya juga berpindah. Hal yang jadi pertanyaan, siapa yang bisa menjamin keamanan untuk tidak ada fraud.
Baca Juga: KDMP Kini Layani Pembelian Token dan Pembayaran Listrik PLN
Apalagi data kepegawaian mencakup informasi penting. Mulai dari nama, tanggal lahir, Nomor Induk Pegawai (NIP), Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga nomor rekening. Karena itu, setiap perubahan mekanisme penggajian harus mempertimbangkan aspek keamanan dan mencegah potensi penyalahgunaan data.
Eko juga menilai perubahan sistem penggajian berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan (Pegawai negeri Sipil) PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Karena menurutnya, pemerintah sebaiknya memprioritaskan penyempurnaan sistem yang sudah berjalan. Termasuk menjaga ketepatan waktu pembayaran serta memperkuat perlindungan data pegawai.
Berdasarkan data terbaru Badan Kepegawaian Daerah DIY, jumlah PNS dan PPPK di lingkungan Pemda DIY mencapai 12.077 orang. Terdiri atas 7.936 PNS dan 4.141 PPPK. Jumlah tersebut menunjukkan pentingnya memastikan sistem penggajian berjalan secara aman, tertib dan memberikan kepastian bagi seluruh pegawai.
Baca Juga: Paguyuban Lurah Gunungkidul Pertanyakan Biaya Operasional KDMP
Penggajian pegawai pemerintah dilaksanakan sesuai kewenangan dan sumber anggaran masing-masing instansi. Gaji pegawai pemerintah pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan gaji pegawai pemerintah daerah dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Khusus di lingkungan Pemda DIY, pembayaran gaji selama ini dilakukan secara rutin setiap tanggal 1 melalui koordinasi instansi terkait dan perbankan. Mekanisme tersebut, menurutnya, telah memberikan kepastian pembayaran gaji dan tunjangan bagi pegawai," ungkapnya.
Di sisi lain, Eko meminta Menteri Koperasi Republik Indonesia untuk memprioritaskan pengembangan ekonomi masyarakat melalui perlindungan, pelayanan, dan pemberdayaan koperasi.
Penguatan sumber daya manusia serta pengembangan koperasi berbasis partisipasi masyarakat nilainya sebagai langkah penting dalam mendorong peran koperasi bagi perekonomian.
Baca Juga: PLN DIY dan Kodim Gunungkidul Pastikan Pasokan Listrik KDMP Aman saat Peresmian
Menurutnya, setiap kebijakan terkait penggajian aparatur pemerintah perlu mempertimbangkan keamanan data, kepastian pembayaran hak pegawai, serta keberlangsungan pelayanan publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Prediksi Pertandingan PSIM vs PSM Makassar, Tuan Rumah Terbebani Wajib Menang
- 2K-24 Healthy Run 2026 di Jogja, Boleh Bawa Stroller?
- 312 Atlet SOIna DIY Siap Berlaga di PESONAS II 2026 Kupang
- 4Kolaborasi 5 Universitas APTIK di UAJY: Cetak Mahasiswa Ilmu Komunikasi Melek Teknologi AI
- 5Gaji ASN Lewat KDMP, DPRD DIY Khawatirkan Keamanan Data
- 6Jelang Hari Santri 2026, Kemenag Sleman dan FKUB Reresik Pondok Pesantren
- 7Ada Agenda Keagamaan, Laga PSIM vs PSM Digelar tanpa Penonton
- 8Hadapi PSIM, PSM Makassar Lakukan Persiapan Khusus
- 9Gaji ASN Lewat KDMP, DPRD DIY Khawatirkan Keamanan Data
- 10Kapolda Baru DIY Bakal Terbitkan Aturan Unjuk Rasa









