Setoran Pajak RI Menurun, Ekonom UGM: Pengaruh Perlambatan Pertumbuhan

Akurat.co,Jogja-Ekonom UGM, Rijadh Djatu Winardi, Ph.D. mengatakan, perlambatan pertumbuhan ekonomi menjadi salah satu faktor menurunnya penerimaan pajak negara.
Rijadh menegaskan bahwa hal ini disebabkan oleh aktivitas usaha yang melambat, laba perusahaan menurun, dan konsumsi rumah tangga tertahan.
Bahkan, kegiatan non-ekonomi murni, seperti bencana pun turut memberi tekanan bagi permasalahan ekonomi.
“Saya kira hal ini harus dibaca sebagai refleksi dari tekanan yang berlapis yang dihadapi perekonomian serta sistem fiskal kita yang mengalami perlambatan dan berbagai shock yang terjadi sepanjang tahun,” ungkapnya.
Rijadh menambahkan, perlu adanya penguatan peran pemerintah daerah dalam memperluas basis pajak nasional.
Sebab, selama ini pajak pusat dan pajak daerah kerap berjalan paralel bahkan terpisah. Padahal banyak aktivitas ekonomi informal justru lebih dekat dengan pemerintah daerah yang nantinya dapat berpotensi menjadi mitra strategis dalam proses formalisasi ekonomi.
“Dalam jangka menengah, ini akan memperluas basis pajak tanpa menaikkan beban tarif,” ungkapnya, dikutip dari laman resmi UGM, Rabu (14/1/2026).
Selain itu juga tantangan dari aspek administrasi perpajakan.
Belum lagi implementasi Core Tax Administration System yang belum berjalan optimal membuat proses layanan, pelaporan, serta pengawasan pajak tidak seefisien yang diharapkan.
Baca Juga: 2026, Tarif Pajak Di Sleman Naik Atau Tetap?
“Akibatnya upaya ekstensifikasi dan intensifikasi pajak sepanjang 2025 belum memberikan hasil maksimal yang berisiko pada penurunan kepatuhan sukarela jika tidak segera dibenahi,” ujarnya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mencatat realisasi penerimaan pajak sepanjang 2025 sebanyak Rp1.917,6 triliun atau 87,6 persen dari target APBN 2025 yang sebesar Rp2.189,3 triliun.
Dengan capaian tersebut, pemerintah menghadapi defisit setoran pajak sebesar Rp271,7 triliun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini






