Pakar UGM: Pekerjaan Informal dengan Upah Rendah Picu Fenomena Overwork Pekerja RI

Akurat.co,Jogja-Banyaknya pekerjaan informal dengan upah rendah menjadi pemicu fenomena overwork pekerja Indonesia.
Hal ini disampaikan ekonom dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Wisnu Setiadi Nugroho, S.E., M.Sc., Ph.D.
Menurutnya pekerja Indonesia banyak bekerja di sektor informal.
Lebih dari 80 persen pekerjaan ini terjadi di sektor informal seperti usaha rumah tangga, pedagang kecil, dan pekerja lepas, sedangkan pekerjaan formal di korporasi besar atau sektor publik sangat kecil jumlahnya.
“Akibatnya, mereka yang bekerja sering berada di posisi yang tidak stabil, bergaji rendah, tanpa perlindungan sosial, dan tidak menawarkan jenjang karier jelas,” terangnya.
Upah rendah memicu bekerja lebih dari satu
Dalam kajian yang pernah dilakukan Wisnu dan tim terkait pekerja Indonesia menunjukkan upah awal rata-rata hanya sekitar Rp 1,6 juta per bulan.
Angka tersebut masih jauh di bawah kebutuhan hidup layak dan juga di bawah upah sektor formal.
Kondisi upah rendah ini memaksa banyak pekerja mencari pekerjaan tambahan (multiple jobs) untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga.
"Langkah lain adalah mengambil jam kerja yang panjang meskipun pekerjaan utama tidak memberikan jam kerja penuh layak hingga menggabungkan beberapa pekerjaan paruh waktu agar mendapatkan penghasilan yang cukup,” terangnya.
Apa yang perlu dilakukan pemerintah?
Wisnu menyampaikan sejumlah langkah yang perlu diambil oleh pemerintah merespons fenomena overwork ini.
Menurutnya perlu dilakukan peninjauan ulang kebijakan pengupahan agar tidak mendorong praktik over work.
Pasalnya, praktik overwork seringkali tercetus karena pekerja mengejar pendapatan yang tidak tercukupi dari pekerjaan utama yang bergaji rendah.
Langkah awal yang bisa dilakukan adalah dengan mendorong upah layak dan formula upah yang mempertimbangkan produktivitas.
Pemerintah perlu memastikan kebijakan upah minimum tidak hanya berdasarkan inflasi, tetapi juga produktivitas daerah serta kebutuhan hidup layak.
Di banyak studi negara maju maupun berkembang, kebijakan upah minimum yang kuat cenderung mengurangi jam kerja berlebih dan mengubah insentif pekerja untuk mencari multiple jobs.
“Bukti menunjukkan bahwa kebijakan upah minimum di Indonesia dapat mengurangi jam kerja rata-rata sambil meningkatkan upah riil pekerja,” ungkapnya.
Berikutnya, pemerintah diharapkan mengatur ulang aturan kerja paruh waktu dan lembur.
Baca Juga: 23 Juta Pekerjaan Hilang pada 2030, Wagub DIY: Pemimpin Harus jadi Agen Perubahan
Dalam RUU Cipta Kerja, terdapat ketentuan mengenai waktu kerja reguler dengan maksimal 8 jam per hari atau 40 jam per minggu dan lembur maksimal 4 jam per hari atau 18 jam per minggu.
Namun, saat ini pelaksanaan ketentuan aturan baru dilaksanakan masing-masing pekerjaan saja.
“Idealnya, ada sistem terintegrasi yang dapat memonitor jam kerja tiap pekerja. Penegakan aturan dan ketentuan ini penting agar tidak terjadi eksploitasi jam kerja tanpa kompensasi yang adil,” ucapnya dilansir dari laman resmi UGM, Rabu (28/1/2026).
Langkah lain yang dapat dilakukan pemerintah, dalam pandangan Wisnu adalah meningkatkan keterampilan dan produktivitas tenaga kerja.
Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dapat mendorong pelatihan vokasi, upskilling, dan reskilling untuk meningkatkan produktivitas pekerja.
Sebab, produktivitas yang lebih tinggi dapat mengurangi kebutuhan jam kerja panjang karena nilai output per jam kerja meningkat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Oase Malioboro Siap Sambut Wisatawan di Libur Akhir Tahun
- 2PWI DIY Terus Perjuangkan Gelar Pahlawan Nasional bagi Udin
- 3DIY Siapkan 203 Event Sepanjang 2027
- 4DPRD DIY Siap Bahas Anggaran DED Renovasi Stadion Mandala Krida
- 5Bongkahan Es Sebesar Kelapa Timpa Rumah Warga di Bantul, Ini Faktanya...
- 6Mahasiswa UAJY Ciptakan Masker Biomaterial Pencegah Debu Silika Industri
- 7Dulu Saluran Pengairan, Tuk Bulus Sleman Kini Jadi Tempat Wisata Unggulan
- 8116 Orang Jadi Korban Demonstrasi Jogja Memanggil, Ini Respons Pemkot
- 9Mahasiswa UAJY Ciptakan Masker Biomaterial Pencegah Debu Silika Industri
- 10Bongkahan Es Sebesar Kelapa Timpa Rumah Warga di Bantul, Ini Faktanya...





