Jogja

Pakar UGM: Pekerjaan Informal dengan Upah Rendah Picu Fenomena Overwork Pekerja RI

M. Mubin Wibawa | 28 Januari 2026, 12:05 WIB
Pakar UGM: Pekerjaan Informal dengan Upah Rendah Picu Fenomena Overwork Pekerja RI

Akurat.co,Jogja-Banyaknya pekerjaan informal dengan upah rendah menjadi pemicu fenomena overwork pekerja Indonesia.

Hal ini disampaikan ekonom dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Wisnu Setiadi Nugroho, S.E., M.Sc., Ph.D.

Menurutnya pekerja Indonesia banyak bekerja di sektor informal.

Lebih dari 80 persen pekerjaan ini terjadi di sektor informal seperti usaha rumah tangga, pedagang kecil, dan pekerja lepas, sedangkan pekerjaan formal di korporasi besar atau sektor publik sangat kecil jumlahnya.

Baca Juga: Tantangan Pemuda Saat Ini, Mulai Sulit Akses Pendidikan Hingga Minimnya Ketersediaan Lapangan Pekerjaan

“Akibatnya, mereka yang bekerja sering berada di posisi yang tidak stabil, bergaji rendah, tanpa perlindungan sosial, dan tidak menawarkan jenjang karier jelas,” terangnya.

Upah rendah memicu bekerja lebih dari satu

Dalam kajian yang pernah dilakukan Wisnu dan tim terkait pekerja Indonesia menunjukkan upah awal rata-rata hanya sekitar Rp 1,6 juta per bulan.

Angka tersebut masih jauh di bawah kebutuhan hidup layak dan juga di bawah upah sektor formal.

Kondisi upah rendah ini memaksa banyak pekerja mencari pekerjaan tambahan (multiple jobs) untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga.

"Langkah lain adalah mengambil jam kerja yang panjang meskipun pekerjaan utama tidak memberikan jam kerja penuh layak hingga menggabungkan beberapa pekerjaan paruh waktu agar mendapatkan penghasilan yang cukup,” terangnya.

Apa yang perlu dilakukan pemerintah?

Wisnu menyampaikan sejumlah langkah yang perlu diambil oleh pemerintah merespons fenomena overwork ini.

Menurutnya perlu dilakukan peninjauan ulang kebijakan pengupahan agar tidak mendorong praktik over work.

Pasalnya, praktik overwork seringkali tercetus karena pekerja mengejar pendapatan yang tidak tercukupi dari pekerjaan utama yang bergaji rendah.

Langkah awal yang bisa dilakukan adalah dengan mendorong upah layak dan formula upah yang mempertimbangkan produktivitas.

Pemerintah perlu memastikan kebijakan upah minimum tidak hanya berdasarkan inflasi, tetapi juga produktivitas daerah serta kebutuhan hidup layak.

Di banyak studi negara maju maupun berkembang, kebijakan upah minimum yang kuat cenderung mengurangi jam kerja berlebih dan mengubah insentif pekerja untuk mencari multiple jobs.

“Bukti menunjukkan bahwa kebijakan upah minimum di Indonesia dapat mengurangi jam kerja rata-rata sambil meningkatkan upah riil pekerja,” ungkapnya.

Berikutnya, pemerintah diharapkan mengatur ulang aturan kerja paruh waktu dan lembur.

Baca Juga: 23 Juta Pekerjaan Hilang pada 2030, Wagub DIY: Pemimpin Harus jadi Agen Perubahan

Dalam RUU Cipta Kerja, terdapat ketentuan mengenai waktu kerja reguler dengan maksimal 8 jam per hari atau 40 jam per minggu dan lembur maksimal 4 jam per hari atau 18 jam per minggu.

Namun, saat ini pelaksanaan ketentuan aturan baru dilaksanakan masing-masing pekerjaan saja.

“Idealnya, ada sistem terintegrasi yang dapat memonitor jam kerja tiap pekerja. Penegakan aturan dan ketentuan ini penting agar tidak terjadi eksploitasi jam kerja tanpa kompensasi yang adil,” ucapnya dilansir dari laman resmi UGM, Rabu (28/1/2026).

Langkah lain yang dapat dilakukan pemerintah, dalam pandangan Wisnu adalah meningkatkan keterampilan dan produktivitas tenaga kerja.

Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dapat mendorong pelatihan vokasi, upskilling, dan reskilling untuk meningkatkan produktivitas pekerja.

Sebab, produktivitas yang lebih tinggi dapat mengurangi kebutuhan jam kerja panjang karena nilai output per jam kerja meningkat.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.