Jogja

Mengenal Lumbung Mataraman, Cara Jogja Cukupi Pangan Warga, Nandur Opo Sing Dipangan, Mangan Opo Sing Ditandur

Yudi Permana | 31 Juli 2025, 05:05 WIB
Mengenal Lumbung Mataraman, Cara Jogja Cukupi Pangan Warga, Nandur Opo Sing Dipangan, Mangan Opo Sing Ditandur

Akurat.co, Jogja-Pemerintah Provinsi DIY memiliki apa yang dinamakan Lumbung Mataram.

Lumbung Mataram adalah cara Pemerintah DIY menjaga ketahanan pangan.

Sebuah konsep lumbung pangan hidup yang tidak terbatas pada bentuk fisik gudang, melainkan sistem pertanian dan peternakan berbasis rumah tangga dan kelompok tani.

Lumbung ini mengusung filosofi Jawa “Nandur Opo Sing Dipangan, Mangan Opo Sing Ditandur” atau menanam apa yang dimakan, dan makan apa yang ditanam.

“Konsep ini bukan hanya soal swasembada pangan, tapi juga kemandirian dan kedaulatan pangan berbasis masyarakat,” terang Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi Yogyakarta.

Baca Juga: Bupati Gunungkidul Endah Subekti Minta Warga Dukung Pembangunan Kawasan Wisata Pantai Sanglen, 50 Warga Menolak Disebut Pendatang

Lumbung Mataraman didorong untuk berkembang di tingkat kalurahan/kelurahan dan mendukung ketahanan pangan dari sektor unggulan seperti padi, jagung, hortikultura, perikanan, dan peternakan.

Konsep ini mendapatkan pujian dari pemerintah pusat. Sebab, melalui Lumbung Mataraman, Yogyakarta berkontribusi signifikan terhadap sektor pangan nasional.

Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, mengapresiasi kinerja Pemda DIY dalam menjaga dan meningkatkan ketahanan pangan daerah.

Baca Juga: Sri Sultan Ajak Masyarakat Berdialog Selesaikan Polemik Pantai Sanglen Gunungkidul

“Jogja termasuk provinsi dengan ketahanan pangan yang baik. Ketersediaannya meningkat, dan kontribusi sektor pangan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai lebih dari 14%, ini lebih tinggi dari rata-rata nasional,” ujar Menteri Andi Amran saat hadir pada Rakordal DIY Triwulan II Tahun 2025, Selasa (29/07) di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.