Jogja

BPN Serahkan 171 Sertifikat Tanah Hak Milik Kasultanan Kepada Pemkab Sleman

Yudi Permana | 26 Agustus 2025, 17:58 WIB
BPN Serahkan 171 Sertifikat Tanah Hak Milik Kasultanan Kepada Pemkab Sleman

Akurat.co, Jogja - Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman menyerahkan sertifikat Tanah Hak Milik Kasultanan kepada Pemerintah Kabupaten Sleman, Selasa (26/08/2025).

Terdapat 171 bidang yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sleman di Pendopo Parasamya Kantor Sekretariat Daerah Sleman.

Sertifikat Tanah Hak Milik Kasultanan yang diserahkan terdiri dari Tanah Kalurahan/Desa sejumlah 162 bidang dan Tanah Kasultanan (SG) sejumlah 9 bidang tersebar di 11 Kapanewon dan 19 Kalurahan.

Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan Sleman, Imam Nawawi kepada Bupati Sleman, Harda Kiswaya. 

Baca Juga: Aliansi Peduli Petani Sleman Curhat Ke DPRD DIY, Soal Apa?

Kepala Kantor Pertanahan Sleman Imam Nawawi mengatakan, penyerahan 171 sertifikat ini merupakan bentuk tanggungjawab Kantor Pertanahan Sleman untuk menyelesaikan Tanah Kasultanan Ngayogyakarta dan aset - aset Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman. 

"Tugas berat, tapi memang harus kita selesaikan," katanya.

Imam mengatakan, penyerahan ini sebagai bentuk amanah dan tanggungjawab untuk menyelesaikan aset - aset.

Bukan hanya tanah Kasultanan Ngayogyakarta, tetapi juga aset - aset pemerintah daerah kabupaten sleman.

Bupati Sleman Harda Kiswaya menyampaikan ungkapan terimakasihnya kepada seluruh pihak yang telah membantu setiap proses penyelesaian sertifikat tersebut. 

Baca Juga: Kembang Api dan Fashion Show Jember Fashion Carnaval, Tandai Penutupan Rangkaian Sleman Culture Fest 2025

Menurutnya, penyerahan sertifikat ini memiliki arti yang sangat penting. Tidak hanya bagi penerima, tetapi juga bagi Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dan pemerintah.

Mengingat sertifikat tanah bukan hanya sekedar selembar dokumen, tetapi merupakan bukti kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.

"Dengan adanya kepastian ini, masyarakat akan merasa lebih aman, tenteram dan terlindungi dari potensi sengketa maupun masalah hukum di kemudian hari," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut Harda juga berpesan kepada para penerima sertifikat agar dapat menjaga dan memanfaatkan dokumen berharga ini dengan sebaik-baiknya.

Jangan sampai sertifikat yang sudah diperoleh justru menimbulkan persoalan baru.

Baca Juga: Peserta Lintas Profesi Ikuti Jambore Literasi 2025 di Kabupaten Sleman

Gunakanlah sertifikat tersebut sebagai landasan untuk mengembangkan kehidupan yang lebih baik.

"Mengingat dengan diberikannya sertifikat ini menjadi dasar hukum untuk memanfaatkan aset tanah Sultan Ground sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.