Jogja

Perda Lansia Ditetapkan, Warga Sepuh Kulon Progo Terjamin Kesejahteraannya

M. Mubin Wibawa | 27 Agustus 2025, 08:05 WIB
Perda Lansia Ditetapkan, Warga Sepuh Kulon Progo Terjamin Kesejahteraannya

Akurat.co,Jogja-Terobosan dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo untuk melindungi warga lanjut usia (lansia).

Pemkab bersama DPRD Kulon Progo menetapkan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna di Ruang Kresna Gedung DPRD Kulon Progo, Senin (25/8/2025).

Bupati Kulon Progo Dr. R. Agung Setyawan menyampaikan bahwa lanjut usia merupakan bagian dari masyarakat yang perlu mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan, baik itu lanjut usia potensial maupun lanjut usia tidak potensial.

Baca Juga: Jadi Kota Wakaf Kedua di DIY, Kulon Progo Komitmen Entaskan Kemiskinan

Ia juga menegaskan komitmen Pemkab untuk mendorong pelayanan ramah lansia di fasilitas kesehatan, pembentukan forum komunikasi lansia, serta pemberian bantuan sosial bagi lansia miskin dan telantar.

“Kesejahteraan lansia merupakan tanggung jawab bersama. Semoga perda ini memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kulon Progo,” katanya dikutip dari laman resmi Pemkab Kulon Progo.

Panitia Khusus (Pansus) dalam laporannya menyampaikan bahwa raperda ini disusun sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap peningkatan kesejahteraan lanjut usia.

Baca Juga: Nongkrong Suasana Estetik di Bantul, Ada Museumku Gerabah yang Menawarkan Seni, Budaya dan Rasa

Pembahasan dilakukan melalui serangkaian tahapan, mulai dari penyusunan naskah akademis, konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Kanwil DIY, fasilitasi Gubernur DIY, hingga pembahasan bersama fraksi-fraksi DPRD.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.