DIY Segera Miliki Perda Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang

Akurat.co,Jogja-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) segera miliki peraturan daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang.
Ini setelah Pemda DIY menandatangani persetujuan bersama dengan DPRD DIY.
Pemda DIY diwakili Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X menandatangani persetujuan bersama dengan Ketua DPRD DIY, Nuryadi terhadap Raperda tersebut.
Penandatanganan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPRD DIY, Rabu (20/08), di Gedung DPRD DIY.
“Kita berharap setelah proses persetujuan bersama ini, Raperda ini bisa segera mendapatkan nomor register dari Pemerintah Pusat sebagai syarat formil Raperda dapat ditetapkan/diundangkan.
Baca Juga: Ciptakan Lulusan Siap Kerja, UTDI Gandeng 5 Perusahaan IT
Hal ini mengingat urgensi Raperda ini untuk menjadi payung hukum dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat dari potensi perdagangan orang,” ujar Sri Paduka, dikutip dari laman resmi Pemprov.
Raperda ini diinisiasi oleh DPRD dan dibahas bersama pemda untuk mengatur berbagai macam aspek terkait pencegahan perdagangan orang di wilayah DIY.
Sri Paduka mengungkapkan, Raperda ini juga mengatur mengenai penanganan terhadap korban perdagangan orang, dilakukan oleh pemda melalui rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, dan pemberian bantuan hukum.
Selain itu, penanganan korban perdagangan orang dilakukan oleh Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) kabupaten/kota.
Dalam hal penanganan oleh PPT kabupaten/kota membutuhkan penanganan lanjutan, maka PPT kabupaten/kota dapat merujuk ke PPT provinsi.
Disebutkan Sri Paduka, berdasarkan naskah akademik Raperda yang ada, DIY merupakan wilayah yang rentan sebagai locus perdagangan orang.
Baca Juga: Pemkab Sleman Salurkan Bantuan Terdampak Hujan Deras dan Angin Kencang
Sendi-sendi kehidupan masyarakat yang berkembang dengan pesat serta semakin kompleksnya permasalahan yang ada di tengah masyarakat mengakibatkan dampak negatif yang dirasakan masyarakat, salah satunya adalah potensi perdagangan orang melalui berbagai macam modus.
Semakin beragamnya modus perdagangan orang ini perlu disikapi oleh semua elemen yang berkepentingan tanpa terkecuali.
“Dengan selesainya pembahasan terhadap Raperda ini oleh DPRD, Pemerintah Daerah, dan seluruh pihak terkait menunjukkan adanya komitmen bersama untuk membentuk sebuah regulasi yang memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat di DIY dari potensi dan bahaya perdagangan orang,” tutur Sri Paduka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









