Jogja

Kejaksaan Tahan Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo

Yudi Permana | 29 Oktober 2025, 06:10 WIB
Kejaksaan Tahan Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo

Akurat.co, Jogja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menahan mantan Bupati Sleman Sri Purnomo (SP), Selasa (28/10/2025) malam.

Sebelumnya Kejari melakukan pemeriksaan terhadap SP selama sepuluh jam. Sejak pukul 10.00 WIB hingga petang.

"Pada hari ini Selasa tanggal 28 Oktober 2025, Penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SP yaitu Bupati Sleman Periode 2010 -2015 dan Periode 2016 - 2021," kata Kajari Sleman Bambang Yunianto.

Penahanan Bupati Sleman Periode 2010 -2015 dan Periode 2016 - 2021 tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor: PRINT- XXX/ M.4.11/Fd.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025.

Baca Juga: Mantan Bupati Sleman Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata

"Selanjutnya, tersangka SP dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta untuk 20 dua puluh hari ke depan.

Penahanan terhadap tersangka SP didasarkan pada alat bukti yang cukup dan alasan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Salah satu alasannya adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," kata Bambang..

Hal lain yang mendasari penahanan SP, adalah tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Sebelumnya, tersangka SP telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020 melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/M.4.11.4/Fd.1/09/2025 tanggal 30 September 2025 dengan pasal sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Mantan Bupati Sleman Tegaskan Perbup Bukan Produk Pribadi

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kejaksaan Negeri Sleman terus menjaga komitmen dalam penegakan hukum secara profesional, akuntabel dan transparan," tegas Bambang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.