Jogja

Dua Hari Bebas Kendaraan, Ini Kesan Wisatawan yang Mengunjungi Malioboro

M. Mubin Wibawa | 4 Desember 2025, 06:53 WIB
Dua Hari Bebas Kendaraan, Ini Kesan Wisatawan yang Mengunjungi Malioboro

Akurat.co,Jogja-Dua hari kawasan Malioboro, Yogyakarta, menerapkan kebijakan bebas kendaraan bermotor alias full pedestrian.

Penerapan bebas kendaraan dilakukan pada Senin, 1 Desember hingga Selasa, 2 Desember kemarin.

Selama dua hari itu, tak ada lalu lalang kendaraan lewat di jalan ikonik Yogyakarta.

Warga, pengunjung, dan wisatawan bebas berjalan di sepanjang jalan dari titik 0 kilometer di ujung selatan, hingga ke utara menuju Stasiun Tugu.

Baca Juga: Malioboro Culture Vibes Bikin Wisatawan Terkesan, Full Pedestrian dan Ada Kopi

Penerapan bebas kendaraan bermotor di Malioboro ternyata mengundang kesan positif dari wisatawan.

Salah satu wisatawan asal Bandung, Rina Prasetyo, mengaku terkesan dengan suasana Malioboro yang benar-benar bebas kendaraan.

Menurutnya, pengalaman kali ini terasa berbeda dari kunjungan sebelumnya.

“Biasanya Malioboro itu penuh kendaraan dan susah jalan. Tapi hari ini rasanya lebih nyaman, lebih tenang.

Anak-anak juga bisa jalan tanpa khawatir. Saya suka sekali suasana full pedestrian seperti ini, semoga bisa lebih sering dilakukan,” ujarnya.

Penerapan bebas kendaraan juga bersamaan dengan kegiatan Malioboro Culture Vibes.

Di mana pada ajang ini diisi dengan gelar budaya macapat kidung, senam bersama di sepanjang jalur pedestrian, kuliner, kopi gratis, dan juga fashion show on the street.

Baca Juga: Dulunya Grand Inna Malioboro Sekarang jadi Grand Hotel De Djokja, Ini Kabar Terbaru Renovasi yang Dilakukan

Arif Nugroho, wisatawan dari Surabaya mengatakan Malioboro Culture Vibes membuat kunjungan wisata terasa jauh lebih menarik.

“Acaranya lengkap dan hidup sekali. Tadi saya sempat ikut senam, lalu dapat kopi gratis. Fashion show di jalan juga keren, benar-benar menunjukkan kreativitas UMKM Jogja. Ini pengalaman yang beda dan menyenangkan,” katanya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.