Penambang Pasir Kulon Progo Tunggu Aturan Penggunaan Alat Berat

Akurat.co,Jogja-Penambang pasir di Kulon Progo masih menunggu aturan penggunaan alat berat agar bisa kembali bekerja.
Alat berat diperlukan karena lokasi tambang yang berada di palung sungai.
Ketua Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera (P3S), Agung Mulyono mengaku bahwa lokasi penambangan yang berada di kawasan palung sungai tidak memungkinkan dengan alat sederhana, seperti cangkul.
Para penambang memerlukan alat bantu pompa mekanik.
"Kami sangat membutuhkan penggunaan pompa mekanik ini dalam bekerja," ujarnya saat pertemuan dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak pada Senin (26/01).
Dalam pertemuan, hadir Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti.
Ia didampingi oleh Asisten Sekretariat Daerah DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tri Saktiyana dan Kepala Dinas Pariwisata DIY sekaligus Kepala DPMPTSP DIY, Imam Pratanadi.
Turut hadir Kepala BBWSSO Maryadi Utama, dan jajaran kepala OPD di lingkungan Pemda DIY.
Pada pertemuan sebelumnya, November 2025 BBWS Serayu Opak dan P3S mewajibkan kesepakatan melakukan penambangan tanpa alat berat.
Namun menurut Ni Made, setelah melakukan kroscek, lokasi penambangan yang berada di kawasan palung sungai memang cenderung memerlukan pertimbangan adanya penggunaan alat bantu bagi para penambang.
Untuk itu, Ni Made kembali mendorong BBWS Serayu Opak untuk segera merampungkan kajian komprehensif.
Yakni mulai produk hukum hingga memperjelas batasan teknis dalam penerapan kaidah pertambangan yang diperbolehkan.
“Mereka (P3S) ingin pakai alat. Semuanya kan serba harus ‘digathukke’ antara undang-undang dengan kondisi di lapangan," kata Ni Made.
"Karena aturan yang dipakai masih aturan tahun 1987, sedangkan ada undang-undang baru, nah ini tadi kami minta dari teman-teman BBWS Serayu Opak untuk kaji lagi.
Produk hukumnya seperti apa, terus teknisnya seperti apa,” imbuhnya.
Dikatakan Ni Made, menambang di palung sungai juga memiliki aturan tersendiri terkait lokasi mana saja yang boleh ditambang.
Sehingga, Ni Made meminta agar BBWS Serayu Opak juga mengonsolidasikan dengan tata ruang, terkait wilayah-wilayah mana saja yang boleh ditambang, kemudian secara teknisnya menyesuaikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dosen dan Mahasiswa UAJY Sabet Juara 1 di Konferensi Asia Singapura
- 2UIN Sunan Kalijaga Peringkat 2 Kampus Terbaik Indonesia versi WUR 2027
- 3Jajan Oleh-Oleh Khas Bantul di Geplak Mbok Tumpuk, Peyek Tumpuknya Legend
- 4Proses Pergantian Kapolri Berlangsung Kilat, Ini Kata Pakar UMY
- 5Gedung Baru DPRD DIY, Progres Pekan ke-81 Tembus 91 Persen
- 6PLN DIY Dorong Mahasiswa Pahami Transisi Energi
- 7Saling Salip di Tikungan Akhir Jepang, Badly Ayatullah Persembahkan Podium IM4AC 2026
- 8Rumaket 2026, Cara Pemkot Yogya Dekatkan Wayang ke Gen Z
- 9Gedung Baru DPRD DIY, Progres Pekan ke-81 Tembus 91 Persen
- 10Proses Pergantian Kapolri Berlangsung Kilat, Ini Kata Pakar UMY





