Jogja

Penambang Pasir Kulon Progo Tunggu Aturan Penggunaan Alat Berat

M. Mubin Wibawa | 27 Januari 2026, 13:31 WIB
Penambang Pasir Kulon Progo Tunggu Aturan Penggunaan Alat Berat

Akurat.co,Jogja-Penambang pasir di Kulon Progo masih menunggu aturan penggunaan alat berat agar bisa kembali bekerja.

Alat berat diperlukan karena lokasi tambang yang berada di palung sungai.

Ketua Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera (P3S), Agung Mulyono mengaku bahwa lokasi penambangan yang berada di kawasan palung sungai tidak memungkinkan dengan alat sederhana, seperti cangkul.

Baca Juga: Tak Beroperasi karena Izin Berakhir 2024, Penambang Rakyat Sungai Progo: Roda Perekonomian Kami Tak Berputar

Para penambang memerlukan alat bantu pompa mekanik.

"Kami sangat membutuhkan penggunaan pompa mekanik ini dalam bekerja," ujarnya saat pertemuan dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak pada Senin (26/01).

Dalam pertemuan, hadir Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti.

Ia didampingi oleh Asisten Sekretariat Daerah DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tri Saktiyana dan Kepala Dinas Pariwisata DIY sekaligus Kepala DPMPTSP DIY, Imam Pratanadi.

Turut hadir Kepala BBWSSO Maryadi Utama, dan jajaran kepala OPD di lingkungan Pemda DIY.

Pada pertemuan sebelumnya, November 2025 BBWS Serayu Opak dan P3S mewajibkan kesepakatan melakukan penambangan tanpa alat berat.

Namun menurut Ni Made, setelah melakukan kroscek, lokasi penambangan yang berada di kawasan palung sungai memang cenderung memerlukan pertimbangan adanya penggunaan alat bantu bagi para penambang.

Untuk itu, Ni Made kembali mendorong BBWS Serayu Opak untuk segera merampungkan kajian komprehensif.

Yakni mulai produk hukum hingga memperjelas batasan teknis dalam penerapan kaidah pertambangan yang diperbolehkan.

Baca Juga: Ratusan Penambang Rakyat Geruduk Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak, Desak Segera Turunkan Rekomtek

“Mereka (P3S) ingin pakai alat. Semuanya kan serba harus ‘digathukke’ antara undang-undang dengan kondisi di lapangan," kata Ni Made.

"Karena aturan yang dipakai masih aturan tahun 1987, sedangkan ada undang-undang baru, nah ini tadi kami minta dari teman-teman BBWS Serayu Opak untuk kaji lagi.

Produk hukumnya seperti apa, terus teknisnya seperti apa,” imbuhnya.

Dikatakan Ni Made, menambang di palung sungai juga memiliki aturan tersendiri terkait lokasi mana saja yang boleh ditambang.

Sehingga, Ni Made meminta agar BBWS Serayu Opak juga mengonsolidasikan dengan tata ruang, terkait wilayah-wilayah mana saja yang boleh ditambang, kemudian secara teknisnya menyesuaikan.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.