Jogja

PMK Masih Ada, Kementan Gencar Lakukan Vaksinasi

Yudi Permana | 29 Januari 2026, 20:41 WIB
PMK Masih Ada, Kementan Gencar Lakukan Vaksinasi

Akurat.co, Jogja - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) masih menemukan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Sejak awal 2026, ada 174 kasus PMK di seluruh Indonesia dengan rata-rata harian 20 kasus.
 
Meskipun kasusnya terus menurun sejak ditemukan pertama kali pada 2022 lalu. Pemerintah tetap melakukan penanggulangan dengan cara vaksinasi.
 
"Pada Januari hingga Maret, semua sapi tanpa terkecuali harus divaksin PMK. Ini sebagai bentuk pencegahan," kata Dirjen PKH Kementan Agung Suganda saat melakukan vaksin PMK di Kelompok Ternak Sapi Lestari Mulyo Trimulyo Sleman, Kamis (29/01/2026).
 

Secara nasional, Kementan mengalokasikan 4 juta dosis vaksin dalam rangka penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak. Jumlah tersebut difokuskan pada 29 provinsi yang masuk kategori endemik.

Penanggulangan dengan pendekatan vaksinasi tertarget dan serentak. Zona pemberantasan sebanyak 80 persen dari total dosis, 15 persen di zona pengendalian dan 5 persen sebagai buffer stock Pusat untuk keperluan respon darurat terhadap kasus baru.

"Dari 4 juta dosis yang kita alokasikan, sampai saat ini sudah terdistribusikan 1,2 juta dosis vaksin ke seluruh dinas yang ada penyakit PMK," katanya.

Khusus di DIY, mendapatkan alokasi 104 ribu dosis vaksin PMK dari Kementan pada tahun 2026 ini. Dosis tersebut untuk dua kali periode bulan vaksinasi. Januari-Maret dan Juli-September dengan masing-masing 52 ribu dosis.
 

Di bulan Januari ini DIY telah menerima 30 ribu dosis vaksin PMK. Sedangkan keseluruhan sisanya didistribusikan pada pengiriman berikutnya.

Selanjutnya, alokasi vaksin untuk kabupaten/kota di DIY dikoordinasikan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.