Status Kepesertaan PBI Jadi Non Aktif? Begini Tanggapan BPJS Kesehatan

Akurat.co, Jogja - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan angkat bicara terkait banyaknya peserta Program
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.
Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya.
Baca Juga: Tanpa Alas Kaki, Abdi Dalem Keraron Yogyakarta Laksanakan Tradisi Kuthomoro di Makam Imogiri
"Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” ujar Rizzky, Rabu (04/02/2026).
Peserta PBI JK dapat mengaktifkan kembali status kepesertaannya dengan mendatangi kantor Dinas Sosial setempat sambil melampirkan beberapa persyaratan.
Pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026.
Kedua, jika berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin.
Baca Juga: Pemda DIY Dukung Penuh Program MBG Pemerintah
Ketiga, jika peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.
Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi terhadap peserta yang
diusulkan. Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan.
Untuk itu masyarakat dihimbau rutin mengecek status kepesertaan JKN-nya. Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, supaya bisa segera melakukan pengaktifan kembali.
Baca Juga: Full Pedestrian di 2026, Kendaraan BBM Tidak Boleh Melintas di Jalan Malioboro
"Jadi harapannya tidak terkendala jika mendadak perlu JKN untuk berobat,” ungkap Rizzky.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Inovasi Smart Claypot UPNVY, Simpan Cabai 15 Hari Tanpa Listrik
- 2Pembukaan FKY 2026, Hadirkan Kolaborasi Apik Sultan dan Kunto Aji
- 3JJLS Kelok 23 Mulai Diuji Coba, DPRD DIY Soroti Hal Ini
- 4544 Atlet ASN Siap Berlaga dalam PORPRIDA DIY 2026
- 5Pelantikan Pengurus Peradi 3 Kabupaten/Kota, Dorong Sinergi Penegakan Hukum Berkeadilan
- 6Keren, Jam Belajar Masyarakat Kota Jogja Dimulai dari Tingkat RW
- 7Warga Sengir Sleman Terima Serat Kekancingan dari Keraton
- 8Pantai Gumuk Pasir jadi Saksi Pembaretan Pasukan Perdamaian PBB di Afrika Tengah
- 9Kelok 23 Baru Difungsikan untuk Kendaraan Roda 2 dan 4 Saja, Kapan Kendaraan Berat?
- 10Inovasi Smart Claypot UPNVY, Simpan Cabai 15 Hari Tanpa Listrik









