5 Fakta Penting Dugaan Kekerasan Seksual di SLB Jogja, Pelaku ASN, Dibebastugaskan Sementara

Akurat.co,Jogja-Sejumlah fakta penting melatarbelakangi kasus dugaan kekerasan seksual di Sekolah Luar Biasa (SLB) Kota Jogja.
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY memastikan penanganan serius terhadap dugaan kasus kekerasan seksual.
Disarikan dari berbagai sumber terpercaya, berikut fakta-fakta pentingnya:
1. Sudah klarifikasi kepada terduga pelaku
Kepala Disdikpora DIY, Suhirman, menjelaskan pihaknya telah menerima laporan resmi dari kepala sekolah dan langsung melakukan klarifikasi awal terhadap terduga pelaku.
Sebagai langkah awal penanganan, guru yang bersangkutan telah dibebastugaskan sementara dari aktivitas mengajar guna mencegah interaksi langsung dengan siswa selama proses pemeriksaan berlangsung.
Baca Juga: Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan, Wadah Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Kerja
“Yang bersangkutan sudah kami klarifikasi awal. Namun prosesnya belum selesai, sehingga kami masih melakukan pendalaman secara detail agar tidak keliru dalam mengambil keputusan,” ujar Suhirman pada Kamis (19/2), kemarin.
2. Terduga pelaku dibebastugaskan sementara
Suhirman menegaskan pembebastugasan tersebut bersifat sementara dan merupakan bagian dari prosedur pemeriksaan internal.
Selanjutnya, Disdikpora DIY akan membentuk tim untuk menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai dasar penentuan kebijakan dan sanksi lanjutan.
“Kepala sekolah sudah melapor ke Disdikpora untuk mendalami data yang ada.
Setelah itu kami membentuk tim untuk menyusun LHP. Proses ini kami targetkan rampung paling tidak dalam waktu satu pekan,” jelasnya.
3. Korban berjumlah satu siswi
Berdasarkan hasil klarifikasi awal, Disdikpora DIY mencatat korban yang teridentifikasi saat ini berjumlah satu siswi.
Meski demikian, pemeriksaan lanjutan tetap dilakukan guna memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif.
4. Korban ada pendampingan psikologis
Terkait kondisi korban, Disdikpora DIY memastikan pendampingan psikologis telah diberikan melalui koordinasi antara pihak sekolah dan orang tua.
"Langkah ini dilakukan untuk mendukung pemulihan mental dan emosional korban, mengingat yang bersangkutan merupakan siswa berkebutuhan khusus," kata Suhirman.
Pendampingan psikologis sudah dikoordinasikan. Kepala sekolah juga telah berpesan kepada orang tua agar anak mendapat pendampingan yang sesuai.
5. Proses hukum menjadi kewenangan ortu korban
Mengenai sanksi terhadap terduga pelaku, Suhirman menegaskan keputusan akan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan lengkap dan mengacu pada regulasi disiplin ASN.
Termasuk ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Sanksi tergantung hasil temuan. Kami harus mengacu pada regulasi yang ada agar tidak salah mengambil kebijakan karena informasi yang digali belum lengkap,” tegasnya.
Adapun terkait kemungkinan proses hukum, Disdikpora DIY menyatakan pelaporan ke pihak kepolisian sepenuhnya menjadi kewenangan orang tua korban.
Sementara itu, Disdikpora DIY fokus pada penanganan sesuai kewenangan di lingkungan pendidikan dan kepegawaian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dosen dan Mahasiswa UAJY Sabet Juara 1 di Konferensi Asia Singapura
- 2UIN Sunan Kalijaga Peringkat 2 Kampus Terbaik Indonesia versi WUR 2027
- 3Jajan Oleh-Oleh Khas Bantul di Geplak Mbok Tumpuk, Peyek Tumpuknya Legend
- 4Proses Pergantian Kapolri Berlangsung Kilat, Ini Kata Pakar UMY
- 5Gedung Baru DPRD DIY, Progres Pekan ke-81 Tembus 91 Persen
- 6PLN DIY Dorong Mahasiswa Pahami Transisi Energi
- 7Saling Salip di Tikungan Akhir Jepang, Badly Ayatullah Persembahkan Podium IM4AC 2026
- 8Rumaket 2026, Cara Pemkot Yogya Dekatkan Wayang ke Gen Z
- 9Gedung Baru DPRD DIY, Progres Pekan ke-81 Tembus 91 Persen
- 10Proses Pergantian Kapolri Berlangsung Kilat, Ini Kata Pakar UMY





